LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

Sri Mulyani Ungkap 3 Fase Transaksi pada LPI, Apa Saja?

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 17:01 WIB
Sri Mulyani Ungkap 3 Fase Transaksi pada LPI, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada tiga fase transaksi dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ketiganya adalah fase transaksi investasi, fase kepemilikan, serta fase exit atau keluar dana dari investasi tertentu.

Sri Mulyani mengatakan fase transaksi investasi pada LPI yang pertama berasal dari pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN). Dalam hal ini, investasi dari pemerintah digunakan untuk mengakuisisi saham dari perusahaan tertentu.

"Bersama dengan investor luar negeri, bisa membentuk infrastructure fund atau master fund dan bisa melakukan inbreng saham PT Y ke infrastructure fund," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani mengatakan investor luar negeri juga bisa menyetor modal atau dalam bentuk komitmen sebelum nantinya direalisasikan. Menurutnya, pada fase ini, investor juga bisa melakukan reimburse atau injeksi modal ke infrastructure fund.

Fase kedua mengenai masa kepemilikan investasi atau periode LPI memiliki perusahaan yang menghasilkan keuntungan dan membayarkan dalam bentuk dividen kepada pemegang sahamnya. Pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola sebesar 7,5%.

Tarif itu lebih kecil dari yang saat ini berlaku 20% atau rata-rata tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Fase terakhir adalah ketika LPI atau investor luar negeri keluar (exit) dari investasi. Pada periode ini, LPI atau investor memilih menjual sahamnya untuk kemudian membeli saham lainnya.

Hasil penjualan itu akan didistribusikan antara LPI dan investor lain sebagai pemilik saham. Penghasilan mitra investasi luar negeri atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi awal juga menjadi objek pajak dividen atau PPh Pasal 26.

Jika investor memilih kembali menginvestasikan dividennya di Indonesia, dividen tersebut bukan termasuk objek pajak. Namun, jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia, atas dividen itu akan dikenakan PPh sebesar 7,5%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Kalau kemudian mereka dapat dividen, struktur dari RPP ini juga memberikan insentif agar dana dari keuntungan tersebut tidak dibawa keluar tapi diinvestasikan kembali ke Indonesia," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, LPI merupakan lembaga dengan kewenangan khusus (sui generis) untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat. Dengan kekhususan tersebut, pemerintah menugaskan LPI meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra