LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

Sri Mulyani Ungkap 3 Fase Transaksi pada LPI, Apa Saja?

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 17:01 WIB
Sri Mulyani Ungkap 3 Fase Transaksi pada LPI, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada tiga fase transaksi dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ketiganya adalah fase transaksi investasi, fase kepemilikan, serta fase exit atau keluar dana dari investasi tertentu.

Sri Mulyani mengatakan fase transaksi investasi pada LPI yang pertama berasal dari pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN). Dalam hal ini, investasi dari pemerintah digunakan untuk mengakuisisi saham dari perusahaan tertentu.

"Bersama dengan investor luar negeri, bisa membentuk infrastructure fund atau master fund dan bisa melakukan inbreng saham PT Y ke infrastructure fund," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sri Mulyani mengatakan investor luar negeri juga bisa menyetor modal atau dalam bentuk komitmen sebelum nantinya direalisasikan. Menurutnya, pada fase ini, investor juga bisa melakukan reimburse atau injeksi modal ke infrastructure fund.

Fase kedua mengenai masa kepemilikan investasi atau periode LPI memiliki perusahaan yang menghasilkan keuntungan dan membayarkan dalam bentuk dividen kepada pemegang sahamnya. Pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola sebesar 7,5%.

Tarif itu lebih kecil dari yang saat ini berlaku 20% atau rata-rata tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10%.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Fase terakhir adalah ketika LPI atau investor luar negeri keluar (exit) dari investasi. Pada periode ini, LPI atau investor memilih menjual sahamnya untuk kemudian membeli saham lainnya.

Hasil penjualan itu akan didistribusikan antara LPI dan investor lain sebagai pemilik saham. Penghasilan mitra investasi luar negeri atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi awal juga menjadi objek pajak dividen atau PPh Pasal 26.

Jika investor memilih kembali menginvestasikan dividennya di Indonesia, dividen tersebut bukan termasuk objek pajak. Namun, jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia, atas dividen itu akan dikenakan PPh sebesar 7,5%.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Kalau kemudian mereka dapat dividen, struktur dari RPP ini juga memberikan insentif agar dana dari keuntungan tersebut tidak dibawa keluar tapi diinvestasikan kembali ke Indonesia," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, LPI merupakan lembaga dengan kewenangan khusus (sui generis) untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat. Dengan kekhususan tersebut, pemerintah menugaskan LPI meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN