EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: UMKM Harus Patuh Pajak Sebelum Nikmati Relaksasi Kredit

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 10:10 WIB
Sri Mulyani: UMKM Harus Patuh Pajak Sebelum Nikmati Relaksasi Kredit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemberian relaksasi kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi virus Corona akan memperhitungkan kepatuhannya dalam membayar pajak.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah ingin memastikan kredit yang didanai dari uang rakyat tersebut dinikmati oleh kelompok UMKM yang juga patuh membayar pajak.

Menurutnya, kepatuhan UMKM dalam membayar pajak juga bisa menjadi indikator UMKM tersebut kredibel dalam mengelola relaksasi kredit yang diterimanya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Perlu diberi persyaratan nasabah UMKM yang dibantu, termasuk compliance mereka membayar pajak. Uang rakyat diberikan ke rakyat lagi saat butuh,” katanya, Senin (6/4/2020).

Sri Mulyani menjelaskan UMKM menjadi kelompok usaha yang ikut mengalami tekanan akibat Corona. Namun, situasi ini jauh berbeda ketimbang krisis ekonomi 1998, karena saat itu UMKM cenderung lebih stabil dibanding sektor ekonomi lainnya.

Saat ini UMKM menyumbang 60% produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja. Oleh karena itu, UMKM menjadi salah satu kelompok usaha yang mendapat perhatian besar dari pemerintah.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemerintah menyiapkan dukungan dana untuk dunia usaha, termasuk kelompok ultra mikro mencapai Rp150 triliun. Khusus UMKM, pemerintah sedang menyiapkan sumber pendanaan baru selain program kredit usaha rakyat (KUR).

Program itu adalah penerbitan obligasi khusus yang akan disalurkan untuk UMKM. “Kami dapat memberikan likuiditas atau working capital pada nasabah yang alami kesulitan dalam pembiayaan kebutuhan rutinnya, agar PHK bisa dicegah,” ujar Menkeu.

Sementara pada KUR, pemerintah memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan, terdiri dari Rp64,686 triliun pokok pinjaman dan Rp3,879 triliun bunga. Pemerintah juga menambah anggaran subsidi bunga hingga Rp6,1 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan