KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tidak Akan Sesuaikan Threshold PKP dalam Waktu Dekat

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Sri Mulyani Tidak Akan Sesuaikan Threshold PKP dalam Waktu Dekat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah tidak sedang membahas perubahan kebijakan pajak, termasuk penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP), dalam waktu dekat ini.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah saat ini lebih fokus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Terlebih, situasi ekonomi global saat ini masih belum pasti sehingga perlu mitigasi yang tepat untuk menghadapi tantangan tersebut.

"Jadi berbagai threshold itu tadi tidak dibahas dan tidak kami pikirkan saat ini. Kami akan menjaga secara steady perekonomian kita yang momentumnya sedang baik dan positif," katanya dalam konferensi APBN Kita, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan penurunan ambang batas (threshold) PKP senilai Rp4,8 miliar perlu dikaji dan diterapkan pada saat yang tepat.

Benchmarking akan dilakukan untuk membandingkan threshold PKP yang berlaku di Indonesia dengan threshold yang berlaku di negara-negara lain.

"Ini tentu memperhatikan kondisi perekonomian secara global di dalam negeri sehingga nanti waktu implementasinya tidak menimbulkan dampak yang merugikan," ujar Yon.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya menyebut threshold PKP senilai Rp4,8 miliar di Indonesia tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Simak 'Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang'

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan banyak oknum yang bersembunyi di balik threshold PKP tersebut meski omzet mereka sesungguhnya sudah melampaui Rp4,8 miliar.

"Yang membuat miris adalah banyak yang bersembunyi di situ, mengaku di bawah Rp4,8 miliar padahal secara riil sebenarnya berpuluh-puluh kali lipat dari situ. Ini karena kami tidak bisa jangkau mereka," tuturnya pada 13 Oktober 2022.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Ambang batas PKP senilai Rp4,8 miliar sendiri telah berlaku sejak 2013 seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013. Melalui PMK tersebut, threshold PKP naik 8 kali lipat dari awalnya hanya Rp600 juta.

Akibat tingginya threshold PKP ditambah banyaknya pengecualian PPN, World Bank mencatat Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.

Berdasarkan laporan belanja perpajakan, jumlah PPN yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar tergolong tinggi. Pada 2016, penerimaan pajak yang mencapai Rp32,94 triliun dan meningkat jadi Rp40,6 triliun pada 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi