KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tidak Akan Sesuaikan Threshold PKP dalam Waktu Dekat

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Sri Mulyani Tidak Akan Sesuaikan Threshold PKP dalam Waktu Dekat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah tidak sedang membahas perubahan kebijakan pajak, termasuk penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP), dalam waktu dekat ini.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah saat ini lebih fokus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Terlebih, situasi ekonomi global saat ini masih belum pasti sehingga perlu mitigasi yang tepat untuk menghadapi tantangan tersebut.

"Jadi berbagai threshold itu tadi tidak dibahas dan tidak kami pikirkan saat ini. Kami akan menjaga secara steady perekonomian kita yang momentumnya sedang baik dan positif," katanya dalam konferensi APBN Kita, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan penurunan ambang batas (threshold) PKP senilai Rp4,8 miliar perlu dikaji dan diterapkan pada saat yang tepat.

Benchmarking akan dilakukan untuk membandingkan threshold PKP yang berlaku di Indonesia dengan threshold yang berlaku di negara-negara lain.

"Ini tentu memperhatikan kondisi perekonomian secara global di dalam negeri sehingga nanti waktu implementasinya tidak menimbulkan dampak yang merugikan," ujar Yon.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya menyebut threshold PKP senilai Rp4,8 miliar di Indonesia tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Simak 'Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang'

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan banyak oknum yang bersembunyi di balik threshold PKP tersebut meski omzet mereka sesungguhnya sudah melampaui Rp4,8 miliar.

"Yang membuat miris adalah banyak yang bersembunyi di situ, mengaku di bawah Rp4,8 miliar padahal secara riil sebenarnya berpuluh-puluh kali lipat dari situ. Ini karena kami tidak bisa jangkau mereka," tuturnya pada 13 Oktober 2022.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ambang batas PKP senilai Rp4,8 miliar sendiri telah berlaku sejak 2013 seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013. Melalui PMK tersebut, threshold PKP naik 8 kali lipat dari awalnya hanya Rp600 juta.

Akibat tingginya threshold PKP ditambah banyaknya pengecualian PPN, World Bank mencatat Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.

Berdasarkan laporan belanja perpajakan, jumlah PPN yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar tergolong tinggi. Pada 2016, penerimaan pajak yang mencapai Rp32,94 triliun dan meningkat jadi Rp40,6 triliun pada 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?