PMK 75/2020

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Pengawasan Program PEN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 09:26 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Pengawasan Program PEN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Dalam rapat tersebut Menkeu bersama anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) memaparkan kepada Komisi XI DPR mengenai kebijakan penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan pedoman pengawasan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) setelah terdampak pandemi Covid-19.

Pedoman pengawasan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75/PMK.09/2020 yang diundangkan dan mulai berlaku pada 29 Juni 2020. Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020.

“Pengawasan … dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai, terbatas, dan/atau cukup atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan kewenangan,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut, dikutip pada Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Dalam PMK tersebut ditegaskan pengawasan dilakukan pada seluruh anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melaksanakan program PEN. Seluruh anggaran itu meliputi penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.

Selain terhadap anggaran tersebut, pengawasan juga dilakukan atas kebijakan program PEN melalui belanja negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Tahapan pengawasan terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan tindak lanjut dan evaluasi pengawasan.

Dalam Pasal 10 ayat (1) PMK tersebut ditegaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan dan penjagaan kualitas melalui mekanisme penjaminan kualitas. Keduanya dilakukan sesuai dengan standar audit intern Pemerintah Indonesia.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Adapun mekanisme penjaminan kualitas oleh APIP dilakukan melalui dua kegiatan. Pertama, supervise berjenjang dalam seluruh tahapan pengawasan, mulai dari perencanaan hingga pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan. Kedua, penilaian kualitas oleh unit lain dalam APIP.

Inspektorat Jenderal melakukan penjagaan kualitas terhadap APIP berkenaan sesuai dengan pedoman telaah sejawat asosiasi auditor intern Pemerintah Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan akan diatur dengan peraturan inspektur jenderal.

“Seluruh tahapan pengawasan dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan media elektronik,” demikian bunyi Pasal 11 beleid tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%