PMK 75/2020

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Pengawasan Program PEN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 09:26 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Pengawasan Program PEN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Dalam rapat tersebut Menkeu bersama anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) memaparkan kepada Komisi XI DPR mengenai kebijakan penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan pedoman pengawasan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) setelah terdampak pandemi Covid-19.

Pedoman pengawasan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75/PMK.09/2020 yang diundangkan dan mulai berlaku pada 29 Juni 2020. Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020.

“Pengawasan … dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai, terbatas, dan/atau cukup atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan kewenangan,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut, dikutip pada Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dalam PMK tersebut ditegaskan pengawasan dilakukan pada seluruh anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melaksanakan program PEN. Seluruh anggaran itu meliputi penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.

Selain terhadap anggaran tersebut, pengawasan juga dilakukan atas kebijakan program PEN melalui belanja negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Tahapan pengawasan terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan tindak lanjut dan evaluasi pengawasan.

Dalam Pasal 10 ayat (1) PMK tersebut ditegaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan dan penjagaan kualitas melalui mekanisme penjaminan kualitas. Keduanya dilakukan sesuai dengan standar audit intern Pemerintah Indonesia.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Adapun mekanisme penjaminan kualitas oleh APIP dilakukan melalui dua kegiatan. Pertama, supervise berjenjang dalam seluruh tahapan pengawasan, mulai dari perencanaan hingga pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan. Kedua, penilaian kualitas oleh unit lain dalam APIP.

Inspektorat Jenderal melakukan penjagaan kualitas terhadap APIP berkenaan sesuai dengan pedoman telaah sejawat asosiasi auditor intern Pemerintah Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan akan diatur dengan peraturan inspektur jenderal.

“Seluruh tahapan pengawasan dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan media elektronik,” demikian bunyi Pasal 11 beleid tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!