Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Dalam rapat tersebut Menkeu bersama anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) memaparkan kepada Komisi XI DPR mengenai kebijakan penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan pedoman pengawasan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) setelah terdampak pandemi Covid-19.
Pedoman pengawasan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.75/PMK.09/2020 yang diundangkan dan mulai berlaku pada 29 Juni 2020. Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020.
“Pengawasan … dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai, terbatas, dan/atau cukup atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan kewenangan,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut, dikutip pada Jumat (3/7/2020).
Dalam PMK tersebut ditegaskan pengawasan dilakukan pada seluruh anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melaksanakan program PEN. Seluruh anggaran itu meliputi penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.
Selain terhadap anggaran tersebut, pengawasan juga dilakukan atas kebijakan program PEN melalui belanja negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Tahapan pengawasan terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan tindak lanjut dan evaluasi pengawasan.
Dalam Pasal 10 ayat (1) PMK tersebut ditegaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan dan penjagaan kualitas melalui mekanisme penjaminan kualitas. Keduanya dilakukan sesuai dengan standar audit intern Pemerintah Indonesia.
Adapun mekanisme penjaminan kualitas oleh APIP dilakukan melalui dua kegiatan. Pertama, supervise berjenjang dalam seluruh tahapan pengawasan, mulai dari perencanaan hingga pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan. Kedua, penilaian kualitas oleh unit lain dalam APIP.
Inspektorat Jenderal melakukan penjagaan kualitas terhadap APIP berkenaan sesuai dengan pedoman telaah sejawat asosiasi auditor intern Pemerintah Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan akan diatur dengan peraturan inspektur jenderal.
“Seluruh tahapan pengawasan dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan media elektronik,” demikian bunyi Pasal 11 beleid tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.