BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Baru Soal Komite Pengawas Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Januari 2023 | 09:12 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Peraturan Baru Soal Komite Pengawas Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis peraturan baru mengenai Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (25/1/2023).

Peraturan baru yang dimaksud adalah PMK 2/2023. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 17 Januari 2023. Saat PMK 2/2023 berlaku, PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Komite Pengawas Perpajakan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 2/2023. Simak ‘PMK Baru Terbit! Kemenkeu Revisi Ketentuan Komite Pengawas Perpajakan’.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sesuai dengan Pasal 2, Komwasjak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, sesuai dengan Pasal 3, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasi.

Sesuai dengan Pasal 11, dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, Komwasjak menyusun petunjuk pelaksanaan. Dalam penyusunan, Komwasjak berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Salah satu fungsi Komwasjak adalah penerusan seluruh pengaduan terkait perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan. Oleh karena itu, Komwasjak berwenang menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal Kemenkeu dan memantau tidak lanjut penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain peraturan baru terkait dengan Komwasjak, ada pula bahasan tentang rencana penerbitan 40 hingga 45 PMK turunan UU HPP sepanjang 2023. Kemudian, ada ulasan mengenai penerbitan PMK 3/2023 yang memerinci pembagian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penanganan Pengaduan Terkait dengan Perpajakan

Sesuai dengan Pasal 7 PMK 2/2023, penerusan pengaduan terkait dengan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan disampaikan oleh Komwasjak kepada BKF, DJP, dan/atau DJBC. Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan disampaikan kepada pengadu dan ditembuskan kepada Komwasjak.

Kemudian, penerusan pengaduan terkait dengan aparatur Kemenkeu disampaikan oleh Komwasjak kepada Itjen. Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan disampaikan kepada pihak­ pihak terkait sesuai dengan ketentuan penanganan pengaduan yang berlaku pada Kemenkeu dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi; dan/atau korespondensi. (DDTCNews)

Seleksi Anggota Komwasjak

PMK 2/2023 juga mengatur penunjukan dan penetapan anggota Komwasjak yang dilakukan melalui seleksi oleh panitia seleksi. Seleksi dilakukan atas calon anggota Komwasjak yang bukan merupakan sekretaris jenderal dan inspektur jenderal.

"Panitia seleksi ... terdiri atas wakil menteri keuangan sebagai ketua dan sekretaris jenderal dan inspektur jenderal sebagai anggota," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 2/2023. Simak ‘Terbit PMK Baru! Anggota Komwasjak Bakal Dipilih Lewat Seleksi’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

PMK Turunan UU HPP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ada puluhan PMK yang akan diterbitkan sebagai tindak lanjut implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kalau tahun lalu kita punya UU HPP, tahun ini kita akan melakukan implementasinya. Kemarin sudah dikeluarkan 4 peraturan pemerintah (PP) yang nanti akan disusul dengan PMK. Mungkin ada sekitar 40 sampai 45 PMK," ujar Neilmaldrin.

Neilmaldrin mengatakan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam UU HPP dan aturan-aturan teknisnya telah mencerminkan asas keadilan dan berpihak pada wajib pajak. Simak pula ‘Jelang Akhir Tahun, 4 PP Baru Turunan UU HPP Terbit Semua’.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

DPP Berupa Nilai Tertentu Sebesar Nol Rupiah

Melalui PP 44/2022, pemerintah memberikan pengaturan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai tertentu sebesar Rp0 atau nol rupiah.

Ketentuan itu berlaku jika pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dengan menggunakan besaran tertentu melakukan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; dan/atau penyerahan antarcabang.

Adapun PKP itu adalah PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu. Simak ‘Contoh Penggunaan DPP Nilai Tertentu Sebesar Nol Rupiah di PP 44/2022’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

DBH Cukai Hasil Tembakau 2023

PMK 3/2023 menyatakan Perpres 130/2022 telah memuat perincian DBH CHT untuk 25 provinsi pada tahun ini. Setelah itu, gubernur mengatur pembagian DBH CHT kepada bupati/walikota di daerah masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan CHT dengan persetujuan menteri keuangan.

Sesuai dengan PMK 3/2023, DBH CHT yang diterima pemda pada 2023 mencapai Rp5,47 triliun atau naik 24,32% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp4,4 triliun. Perincian DBH CHT lantas dituangkan dalam lampiran beleid tersebut.

Jawa Timur tercatat sebagai daerah yang menerima DBH CHT terbesar, yakni senilai Rp3,07 triliun atau 56,2% dari keseluruhan DBH CHT. Simak ‘Begini Perincian DBH Cukai Rokok 2023, Jawa Timur Paling Besar’. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Omzet Tidak Kena Pajak WP OP UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus berupaya mewujudkan sistem pajak yang berpihak dan adil bagi masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan keberpihakan tersebut misalnya tercermin dari ketentuan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM. Selain itu, pemerintah juga menerapkan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

"Jadi UMKM bayarnya cuma 0,5% dan itu pun masih ada [ketentuan omzet Rp500 juta tidak kena pajak]," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Mencantumkan Nama Penerbit Obligasi

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan petunjuk pengisian SPT Tahunan telah diatur dalam Lampiran PER-36/PJ/2015. Untuk harta berupa efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya), perlu mencantumkan nama penerbit.

“Harta berupa efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dsb) silakan dicantumkan sesuai dengan nama penerbitnya. Pastikan tahun perolehan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya,” tulis Kring Pajak. Simak pula ‘Punya Saham dan Obligasi? Begini Pengisian Nama Harta di SPT Tahunan’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar