KMK 483/KMK.03/2020

Sri Mulyani Terbitkan KMK Baru Soal Tim Pelaksana PSIAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 November 2020 | 10:15 WIB
Sri Mulyani Terbitkan KMK Baru Soal Tim Pelaksana PSIAP

Tampilan salinan KMK 483/KMK.03/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan keputusan mengenai penugasan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu sebagai anggota tim pelaksana pada tim pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) 2020.

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Keuangan No.483/KMK.03/2020. Beleid yang ditetapkan pada 26 Oktober 2020 ini merupakan bagian dari pelaksanaan pembentukan tim PSIAP yang tertuang dalam KMK No.130/KMK.03/2020.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan tim PSIAP …, perlu menugaskan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan untuk duduk sebagai anggota dalam tim pelaksana pada tim PSIAP tahun 2020,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam KMK tersebut.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Dalam KMK tersebut, sebanyak 168 PNS di lingkungan Kemenkeu diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebelumnya. Mereka dipindahkan menjadi pelaksana pada Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan, Subdirektorat Manajemen Transformasi, Direktorat Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP).

Berada di bawah Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi sebagai manajer proyek, 168 PNS di lingkungan Kemenkeu itu menduduki jabatan pada tim pelaksana dalam tim PSIAP.

Masa penugasan sebagai anggota tim pelaksana berakhir pada 31 Desember 2020 atau telah diangkat kembali pada jabatan administrator, jabatan pengawasan, atau jabatan fungsional sebelum 31 Desember 2020 atau terdapat usulan pemberhentian pegawai dalam masa penugasan.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jika masa penugasan berakhir, akan diberikan tunjangan kinerja sampai dengan ditetapkannya KMK mengenai penugasan PNS di lingkungan Kemenkeu sebagai anggota tim pelaksana atau keputusan mengenai pengangkatan kembali dalam jabatan struktural, jabatan fungsional, atau jabatan lainnya.

Selama menjalankan tugas sebagai anggota tim pelaksana pada tim PSIAP, para PNS di lingkungan Kemenkeu tersebut diberikan hak keuangan berupa tunjangan kinerja dan fasilitas perjalanan dinas sebagai KMK pembentukan tim PSIAP. Kepada wakil manajer proyek dan ketua tim diberikan kendaaran dinas operasional yang tersdia pada Sekretariat DJP.

“Pada saat keputusan menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.03/2020 tentang Tim Pelaksana Tata Kelola Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi diktum kedelapan KMK yang berlaku mulai 1 November 2020 ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN