KMK 483/KMK.03/2020

Sri Mulyani Terbitkan KMK Baru Soal Tim Pelaksana PSIAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 November 2020 | 10:15 WIB
Sri Mulyani Terbitkan KMK Baru Soal Tim Pelaksana PSIAP

Tampilan salinan KMK 483/KMK.03/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan keputusan mengenai penugasan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu sebagai anggota tim pelaksana pada tim pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) 2020.

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Keuangan No.483/KMK.03/2020. Beleid yang ditetapkan pada 26 Oktober 2020 ini merupakan bagian dari pelaksanaan pembentukan tim PSIAP yang tertuang dalam KMK No.130/KMK.03/2020.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan tim PSIAP …, perlu menugaskan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan untuk duduk sebagai anggota dalam tim pelaksana pada tim PSIAP tahun 2020,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam KMK tersebut.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Dalam KMK tersebut, sebanyak 168 PNS di lingkungan Kemenkeu diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebelumnya. Mereka dipindahkan menjadi pelaksana pada Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan, Subdirektorat Manajemen Transformasi, Direktorat Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP).

Berada di bawah Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi sebagai manajer proyek, 168 PNS di lingkungan Kemenkeu itu menduduki jabatan pada tim pelaksana dalam tim PSIAP.

Masa penugasan sebagai anggota tim pelaksana berakhir pada 31 Desember 2020 atau telah diangkat kembali pada jabatan administrator, jabatan pengawasan, atau jabatan fungsional sebelum 31 Desember 2020 atau terdapat usulan pemberhentian pegawai dalam masa penugasan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Jika masa penugasan berakhir, akan diberikan tunjangan kinerja sampai dengan ditetapkannya KMK mengenai penugasan PNS di lingkungan Kemenkeu sebagai anggota tim pelaksana atau keputusan mengenai pengangkatan kembali dalam jabatan struktural, jabatan fungsional, atau jabatan lainnya.

Selama menjalankan tugas sebagai anggota tim pelaksana pada tim PSIAP, para PNS di lingkungan Kemenkeu tersebut diberikan hak keuangan berupa tunjangan kinerja dan fasilitas perjalanan dinas sebagai KMK pembentukan tim PSIAP. Kepada wakil manajer proyek dan ketua tim diberikan kendaaran dinas operasional yang tersdia pada Sekretariat DJP.

“Pada saat keputusan menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.03/2020 tentang Tim Pelaksana Tata Kelola Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi diktum kedelapan KMK yang berlaku mulai 1 November 2020 ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?