UTANG PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Utang Dikelola dengan Rambu-Rambu yang Ketat

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juni 2023 | 16:00 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Utang Dikelola dengan Rambu-Rambu yang Ketat

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa pemerintah selalu mengelola utang secara hati-hati.

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan utang selalu terjaga pruden, fleksibel, dan akuntabel sejalan dengan strategi pembiayaan tahun ini. Menurutnya, pemerintah memiliki rambu-rambu yang ketat dalam melakukan penarikan utang.

"Kami mengelola utang menggunakan rambu-rambu. Dengan keterbukaan informasi, Anda bisa melihat semua," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan pemerintah dalam APBN telah menyusun rencana pembiayaan utang, termasuk bunga utang yang harus dibayarkan. Rencana pembiayaan utang tersebut juga telah dibahas bersama DPR serta dikonsultasikan kepada DPD.

Dia menjelaskan Surat Berharga Negara (SBN) kini telah menjadi instrumen investasi yang diminati. Menurutnya, hal tersebut juga membuktikan investor memiliki kepercayaan pemerintah mengelola APBN dengan baik dan memiliki kemampuan membayar utang.

"Kalau enggak percaya Indonesia bisa membayar utang, dia enggak akan membeli SBN itu," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menambahkan tingginya minat investor telah membuat suku bunga SBN mengalami penurunan. Kondisi itu berbeda dengan negara lain seperti Brasil dan Meksiko yang harus menaikkan suku bunga agar investor tertarik membeli surat utangnya.

Hingga April 2023, posisi utang pemerintah mencapai Rp7.849,89 triliun atau 38,15% terhadap PDB. Rasio utang itu masih berada di batas aman, yaitu di bawah 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Komposisi utang pemerintah didominasi utang domestik sebesar 72,88% sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang guna mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sementara itu, berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa SBN yang mencapai 89,26%.

Selain itu, pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

Hingga April 2023, profil jatuh tempo utang Indonesia terbilang cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) pada kisaran 8 tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?