UTANG PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Utang Dikelola dengan Rambu-Rambu yang Ketat

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juni 2023 | 16:00 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Utang Dikelola dengan Rambu-Rambu yang Ketat

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa pemerintah selalu mengelola utang secara hati-hati.

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan utang selalu terjaga pruden, fleksibel, dan akuntabel sejalan dengan strategi pembiayaan tahun ini. Menurutnya, pemerintah memiliki rambu-rambu yang ketat dalam melakukan penarikan utang.

"Kami mengelola utang menggunakan rambu-rambu. Dengan keterbukaan informasi, Anda bisa melihat semua," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pemerintah dalam APBN telah menyusun rencana pembiayaan utang, termasuk bunga utang yang harus dibayarkan. Rencana pembiayaan utang tersebut juga telah dibahas bersama DPR serta dikonsultasikan kepada DPD.

Dia menjelaskan Surat Berharga Negara (SBN) kini telah menjadi instrumen investasi yang diminati. Menurutnya, hal tersebut juga membuktikan investor memiliki kepercayaan pemerintah mengelola APBN dengan baik dan memiliki kemampuan membayar utang.

"Kalau enggak percaya Indonesia bisa membayar utang, dia enggak akan membeli SBN itu," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani menambahkan tingginya minat investor telah membuat suku bunga SBN mengalami penurunan. Kondisi itu berbeda dengan negara lain seperti Brasil dan Meksiko yang harus menaikkan suku bunga agar investor tertarik membeli surat utangnya.

Hingga April 2023, posisi utang pemerintah mencapai Rp7.849,89 triliun atau 38,15% terhadap PDB. Rasio utang itu masih berada di batas aman, yaitu di bawah 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Komposisi utang pemerintah didominasi utang domestik sebesar 72,88% sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang guna mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sementara itu, berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa SBN yang mencapai 89,26%.

Selain itu, pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

Hingga April 2023, profil jatuh tempo utang Indonesia terbilang cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) pada kisaran 8 tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja