KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Reformasi Pajak Bukan Hanya Untuk 1 Periode

Dian Kurniati | Selasa, 22 Maret 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Reformasi Pajak Bukan Hanya Untuk 1 Periode

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah terus berupaya melanjutkan langkah reformasi untuk memperkuat sistem pajak di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak tidak hanya bermanfaat untuk 1 periode pemerintahan, tetapi untuk jangka panjang. Melalui reformasi tersebut, ia optimistis peningkatan penerimaan pajak akan lebih berkelanjutan.

"Ini bukan tujuan 1 periode. Ini adalah untuk Indonesia selamanya," katanya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Sri Mulyani menuturkan pemerintah melakukan reformasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara sehingga APBN dapat kembali sehat. Salah satu langkah reformasi yang dilakukan ialah dengan mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ruang lingkup pengaturan UU HPP juga luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Menkeu menjelaskan pemerintah menjadikan APBN sebagai instrumen untuk menangani pandemi sekaligus melindungi ekonomi masyarakat. Menurutnya, dukungan kebijakan fiskal diperlukan agar proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih kuat.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Namun demikian, lanjutnya, kebutuhan dukungan fiskal tersebut menyebabkan APBN mengalami pelebaran defisit. Untuk itu, langkah reformasi harus dilakukan sehingga defisit mengecil dan APBN bisa kembali sehat.

"Indonesia bisa maju, menjadi negara yang makmur, adalah kalau APBN sehat dan adil," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi