KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Reformasi Pajak Bukan Hanya Untuk 1 Periode

Dian Kurniati | Selasa, 22 Maret 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Reformasi Pajak Bukan Hanya Untuk 1 Periode

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah terus berupaya melanjutkan langkah reformasi untuk memperkuat sistem pajak di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak tidak hanya bermanfaat untuk 1 periode pemerintahan, tetapi untuk jangka panjang. Melalui reformasi tersebut, ia optimistis peningkatan penerimaan pajak akan lebih berkelanjutan.

"Ini bukan tujuan 1 periode. Ini adalah untuk Indonesia selamanya," katanya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sri Mulyani menuturkan pemerintah melakukan reformasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara sehingga APBN dapat kembali sehat. Salah satu langkah reformasi yang dilakukan ialah dengan mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ruang lingkup pengaturan UU HPP juga luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Menkeu menjelaskan pemerintah menjadikan APBN sebagai instrumen untuk menangani pandemi sekaligus melindungi ekonomi masyarakat. Menurutnya, dukungan kebijakan fiskal diperlukan agar proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih kuat.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Namun demikian, lanjutnya, kebutuhan dukungan fiskal tersebut menyebabkan APBN mengalami pelebaran defisit. Untuk itu, langkah reformasi harus dilakukan sehingga defisit mengecil dan APBN bisa kembali sehat.

"Indonesia bisa maju, menjadi negara yang makmur, adalah kalau APBN sehat dan adil," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU