EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Tegaskan Pemberian Insentif Pajak Berlanjut pada 2021

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juni 2020 | 15:56 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Pemberian Insentif Pajak Berlanjut pada 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2021 dalam rapat paripurna DPR. (tangkapan layar Youtube DPR RI)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemberian insentif pajak untuk para pelaku usaha akan tetap berlanjut hingga 2021.

Hal itu disampaikan dalam tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2021 di gedung DPR RI. Sri Mulyani mengatakan insentif masih dibutuhkan karena 2021 akan menjadi masa transisi pemulihan ekonomi pascapandemi.

"Kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat dan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional," katanya, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengaku bisa memahami kekhawatiran para anggota DPR mengenai penerimaan perpajakan pada 2021. Hal ini dikarenakan perpajakan menjadi komponen fiskal yang penting. Perpajakan, sambungnya, berkontribusi besar dalam APBN dan dampaknya pada perekonomian.

Dia juga memahami penerimaan perpajakan pada 2021 akan menghadapi berbagai risiko karena masih berada pada masa transisi saat pemulihan ekonomi pascapandemi. Menurutnya, semua risiko itu akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan target penerimaan perpajakan, baik pajak maupun kepabeanan dan cukai.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut pemerintah tetap harus memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu pelaku usaha pulih dari tekanan yang dialaminya pada 2020. Perincian mengenai kebijakan pajak pemerintah akan tertuang dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2021.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

"Diharapkan kegiatan produksi mulai pulih dan bisa menormalisasi kegiatan sosial masyarakat, didukung oleh insentif bagi dunia usaha," ujarnya.

Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif pajak pada 18 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Insentif itu meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat. Insentif itu senilai total Rp120,61 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi