EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Tegaskan Pemberian Insentif Pajak Berlanjut pada 2021

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juni 2020 | 15:56 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Pemberian Insentif Pajak Berlanjut pada 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2021 dalam rapat paripurna DPR. (tangkapan layar Youtube DPR RI)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemberian insentif pajak untuk para pelaku usaha akan tetap berlanjut hingga 2021.

Hal itu disampaikan dalam tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2021 di gedung DPR RI. Sri Mulyani mengatakan insentif masih dibutuhkan karena 2021 akan menjadi masa transisi pemulihan ekonomi pascapandemi.

"Kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat dan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional," katanya, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengaku bisa memahami kekhawatiran para anggota DPR mengenai penerimaan perpajakan pada 2021. Hal ini dikarenakan perpajakan menjadi komponen fiskal yang penting. Perpajakan, sambungnya, berkontribusi besar dalam APBN dan dampaknya pada perekonomian.

Dia juga memahami penerimaan perpajakan pada 2021 akan menghadapi berbagai risiko karena masih berada pada masa transisi saat pemulihan ekonomi pascapandemi. Menurutnya, semua risiko itu akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan target penerimaan perpajakan, baik pajak maupun kepabeanan dan cukai.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut pemerintah tetap harus memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu pelaku usaha pulih dari tekanan yang dialaminya pada 2020. Perincian mengenai kebijakan pajak pemerintah akan tertuang dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2021.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Diharapkan kegiatan produksi mulai pulih dan bisa menormalisasi kegiatan sosial masyarakat, didukung oleh insentif bagi dunia usaha," ujarnya.

Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif pajak pada 18 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Insentif itu meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat. Insentif itu senilai total Rp120,61 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?