Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2021 dalam rapat paripurna DPR. (tangkapan layar Youtube DPR RI)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemberian insentif pajak untuk para pelaku usaha akan tetap berlanjut hingga 2021.
Hal itu disampaikan dalam tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2021 di gedung DPR RI. Sri Mulyani mengatakan insentif masih dibutuhkan karena 2021 akan menjadi masa transisi pemulihan ekonomi pascapandemi.
"Kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat dan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional," katanya, Kamis (18/6/2020).
Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengaku bisa memahami kekhawatiran para anggota DPR mengenai penerimaan perpajakan pada 2021. Hal ini dikarenakan perpajakan menjadi komponen fiskal yang penting. Perpajakan, sambungnya, berkontribusi besar dalam APBN dan dampaknya pada perekonomian.
Dia juga memahami penerimaan perpajakan pada 2021 akan menghadapi berbagai risiko karena masih berada pada masa transisi saat pemulihan ekonomi pascapandemi. Menurutnya, semua risiko itu akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan target penerimaan perpajakan, baik pajak maupun kepabeanan dan cukai.
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut pemerintah tetap harus memberikan berbagai insentif pajak untuk membantu pelaku usaha pulih dari tekanan yang dialaminya pada 2020. Perincian mengenai kebijakan pajak pemerintah akan tertuang dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2021.
"Diharapkan kegiatan produksi mulai pulih dan bisa menormalisasi kegiatan sosial masyarakat, didukung oleh insentif bagi dunia usaha," ujarnya.
Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif pajak pada 18 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Insentif itu meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat. Insentif itu senilai total Rp120,61 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.