KEPATUHAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Komitmennya Kejar Wajib Pajak Nakal

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:29 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Komitmennya Kejar Wajib Pajak Nakal

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memanfaatkan data wajib pajak yang diperoleh melalui program pengampunan pajak maupun keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) guna mengejar wajib pajak nakal serta target penerimaan pajak 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak akan mengejar wajib pajak yang sudah patuh yang sering dikiaskan dengan ‘berburu di kebun binatang'.

"Dalam mengejar target penerimaan pajak bukan harus menekan wajib pajak yang sudah patuh. Tapi justru harus menekan wajib pajak yang kerap menghindari pengenaan pajak," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (21/8).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti diketahui , target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 diasumsikan sebesar Rp1.609,4 triliun, yang terdiri dari target Ditjen Bea dan Cukai Rp194,1 triliun dan Ditjen Pajak sebesar Rp1.415,3 triliun.

Sri Mulyani menekankan untuk mengejar target tersebut pemerintah akan tetap melakukan berbagai macam sosialisasi mengenai pentingnya mebayar pajak. Sosialisasi itu dilakukan kepada seluruh kalangan masyarakat agar tingkat kesadaran dalam membayar pajak bisa semakin meningkat.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun optimis berburu di kebun binatang atau menekan wajib pajak yang sudah patuh tidak akan terjadi lagi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) dan regulasi guna mempercepat peningkatan penerimaan pajak. Hingga saat ini, pemerintah masih berkoordinasi dengan Anggota DPR dalam merumuskan regulasi terkait.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga tengah menjalankan reformasi perpajakan dengan berbagai pilar. Reformasi itu pun diharapkan mampu mendorong penerimaan pajak melalui berbagai perbaikan yang akan dilakukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?