KEPATUHAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Komitmennya Kejar Wajib Pajak Nakal

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:29 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Komitmennya Kejar Wajib Pajak Nakal

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memanfaatkan data wajib pajak yang diperoleh melalui program pengampunan pajak maupun keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) guna mengejar wajib pajak nakal serta target penerimaan pajak 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak akan mengejar wajib pajak yang sudah patuh yang sering dikiaskan dengan ‘berburu di kebun binatang'.

"Dalam mengejar target penerimaan pajak bukan harus menekan wajib pajak yang sudah patuh. Tapi justru harus menekan wajib pajak yang kerap menghindari pengenaan pajak," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (21/8).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Seperti diketahui , target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 diasumsikan sebesar Rp1.609,4 triliun, yang terdiri dari target Ditjen Bea dan Cukai Rp194,1 triliun dan Ditjen Pajak sebesar Rp1.415,3 triliun.

Sri Mulyani menekankan untuk mengejar target tersebut pemerintah akan tetap melakukan berbagai macam sosialisasi mengenai pentingnya mebayar pajak. Sosialisasi itu dilakukan kepada seluruh kalangan masyarakat agar tingkat kesadaran dalam membayar pajak bisa semakin meningkat.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun optimis berburu di kebun binatang atau menekan wajib pajak yang sudah patuh tidak akan terjadi lagi.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) dan regulasi guna mempercepat peningkatan penerimaan pajak. Hingga saat ini, pemerintah masih berkoordinasi dengan Anggota DPR dalam merumuskan regulasi terkait.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga tengah menjalankan reformasi perpajakan dengan berbagai pilar. Reformasi itu pun diharapkan mampu mendorong penerimaan pajak melalui berbagai perbaikan yang akan dilakukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP