PENERIMAAN NEGARA

Sri Mulyani: Target Pajak akan Disusun Lebih Realistis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 13:37 WIB
Sri Mulyani: Target Pajak akan Disusun Lebih Realistis

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah terhadap berbagai pertanyaan dan pandangan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) tahun 2019. Dalam tanggapannya ada satu janji untuk menetapkan target perpajakan secara realistis tahun depan.

"Pemerintah sepakat dengan pandangan dari FPDIP, F-PG, F-GERINDRA, F-PD, F-PKB, F-PKS, F-NASDEM, dan F-HANURA bahwa target penerimaan perpajakan harus disusun dengan lebih realistis," katanya dalam Sidang Paripurna, Kamis (31/5).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan instrumen penerimaan perpajakan merupakan komponen kebijakan fiskal yang sangat penting. Karena memiliki dampak yang besar, maka penentuan target penerimaan akan disusun secara hati-hati dan realistis agar tidak terjadi shortfall penerimaan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Untuk itu, lanjutnya, ukuran penetapan target penerimaan akan menggunakan data yang valid. Selain itu, penetapan target akan dilakukan lebih terukur melihat kompetensi otoritas pajak dan bea cukai dalam mengumpulkan penerimaan.

"Target penerimaan perpajakan selalu disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan domestik saat ini, historis realisasi, dan potensi perpajakan yang ada," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, untuk menentukan target perpajakan yang lebih terukur maka pemerintah akan melihat kapasitas administrasi perpajakan baik dari sisi sumber daya manusia, pengawasan dan pelayanan, maupun teknologi informasi. Tidak lupa, program optimalisasi pajak yang akan terus dilakukan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti yang diketahui, target penerimaan perpajakan dalam APBN 2018 sebesar Rp1.618,1 triliun. Jumlah itu naik 9,87% dibanding target dalam APBN-P 2017 yang dipatok Rp1.472,7 triliun.

Jumlah itu terdiri dari penerimaan pajak Rp1.424 triliun, naik 10,94% dari APBN-P 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Juga terdiri dari penerimaan bea dan cukai Rp194,1 triliun, naik 2,59% dari APBN-P 2017 yang sebesar Rp189,2 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN