EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Sudah Teken PMK Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 20:39 WIB
Sri Mulyani Sudah Teken PMK Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang penghapusan pajak hotel dan restoran di daerah destinasi wisata yang terdampak virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana Rp3,3 triliun sebagai hibah kepada pemerintah daerah untuk menambal kekosongan penerimaan pajak hotel dan restoran. Dia juga akan segera mengirim surat edaran pada 30 pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam 10 destinasi wisata terdampak virus Corona.

"Sudah dibuat PMK untuk edaran pelaksanaannya," katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sri Mulyani mengatakan penghapusan pajak hotel dan restoran diharapkan bisa mendorong sektor pariwisata di daerah. Kebijakan itu menjadi salah satu isi paket stimulus jilid I untuk menangkal dampak virus Corona yang senilai total Rp10,3 triliun.

Paket stimulus jilid I telah diumumkan sejak akhir Februari 2020. Namun hingga saat ini, kebijakan itu belum berlaku di daerah.

Ketentuan soal pajak hotel dan restoran ditetapkan oleh daerah melalui peraturan daerah dengan mengacu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU itu mengatur penetapan pajak hotel dan restoran paling besar masing-masing 10%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sejak stimulus diumumkan, 30 kepala daerah belum berani menghapus pajak hotel dan restoran, meski sektor pariwisata terus melemah karena virus Corona. Para pemerintah kabupaten/kota masih menunggu kejelasan soal mekanisme penggantian pendapatan pajak hotel dan restoran, jika kedua pajak yang menjadi andalan pendapatan asli daerah (PAD) itu dihapus.

Penghapusan pajak hotel dan restoran masih menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Meski belum mengirim surat edaran, Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan kepastian penghapusan pajak hotel dan restoran berlaku April hingga September 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2020 | 20:41 WIB

saya rasa semua daerah terdampak dengan adanya corona. kota kami adlh kota kecil dimana hotel dan restaurant memgandalkan tamu - tamu perusahaan dan pemerintahan sbg tamunya. krn kota kami adlh kota industri. mudah - mudahan pemerintah menerapkan keputusan ini utk seluruh daerah, bkn hny daerah wisata tp juga daerah lain sprti kota industri seperti kota kecil kami. buruh harian sudah diistirahatkan, karyawan kontrak pun bergantian masuk kerjanya, dan kemungkinan besar akan diterapkan sistem unpaid leave. jadi saya mohon pemerintah bisa melakukan sesuatu utk hal ini

25 Maret 2020 | 19:56 WIB

edaran dari pemda atau pemkot masih menunggu Juklak dan Juknis dari pusat. semoga cepet diikuti dengan petunjuknya sehingga utk Hotel dan Restaurant bisa bebas pajak. saat ini sudah banyak karyaean hotel yg kerjanya dibagi tdk full masuk kerja.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN