EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Sudah Teken PMK Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 20:39 WIB
Sri Mulyani Sudah Teken PMK Penghapusan Pajak Hotel dan Restoran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang penghapusan pajak hotel dan restoran di daerah destinasi wisata yang terdampak virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana Rp3,3 triliun sebagai hibah kepada pemerintah daerah untuk menambal kekosongan penerimaan pajak hotel dan restoran. Dia juga akan segera mengirim surat edaran pada 30 pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam 10 destinasi wisata terdampak virus Corona.

"Sudah dibuat PMK untuk edaran pelaksanaannya," katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Sri Mulyani mengatakan penghapusan pajak hotel dan restoran diharapkan bisa mendorong sektor pariwisata di daerah. Kebijakan itu menjadi salah satu isi paket stimulus jilid I untuk menangkal dampak virus Corona yang senilai total Rp10,3 triliun.

Paket stimulus jilid I telah diumumkan sejak akhir Februari 2020. Namun hingga saat ini, kebijakan itu belum berlaku di daerah.

Ketentuan soal pajak hotel dan restoran ditetapkan oleh daerah melalui peraturan daerah dengan mengacu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU itu mengatur penetapan pajak hotel dan restoran paling besar masing-masing 10%.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sejak stimulus diumumkan, 30 kepala daerah belum berani menghapus pajak hotel dan restoran, meski sektor pariwisata terus melemah karena virus Corona. Para pemerintah kabupaten/kota masih menunggu kejelasan soal mekanisme penggantian pendapatan pajak hotel dan restoran, jika kedua pajak yang menjadi andalan pendapatan asli daerah (PAD) itu dihapus.

Penghapusan pajak hotel dan restoran masih menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Meski belum mengirim surat edaran, Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan kepastian penghapusan pajak hotel dan restoran berlaku April hingga September 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2020 | 20:41 WIB

saya rasa semua daerah terdampak dengan adanya corona. kota kami adlh kota kecil dimana hotel dan restaurant memgandalkan tamu - tamu perusahaan dan pemerintahan sbg tamunya. krn kota kami adlh kota industri. mudah - mudahan pemerintah menerapkan keputusan ini utk seluruh daerah, bkn hny daerah wisata tp juga daerah lain sprti kota industri seperti kota kecil kami. buruh harian sudah diistirahatkan, karyawan kontrak pun bergantian masuk kerjanya, dan kemungkinan besar akan diterapkan sistem unpaid leave. jadi saya mohon pemerintah bisa melakukan sesuatu utk hal ini

25 Maret 2020 | 19:56 WIB

edaran dari pemda atau pemkot masih menunggu Juklak dan Juknis dari pusat. semoga cepet diikuti dengan petunjuknya sehingga utk Hotel dan Restaurant bisa bebas pajak. saat ini sudah banyak karyaean hotel yg kerjanya dibagi tdk full masuk kerja.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini