EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: Stimulus Fiskal Jilid II Berlaku 6 Bulan

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 19:28 WIB
Sri Mulyani: Stimulus Fiskal Jilid II Berlaku 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus fiskal jilid II untuk menangkal dampak virus Corona pada industri manufaktur akan berlaku selama enam bulan, mulai 1 April 2020.

Sri Mulyani mengatakan paket stimulus itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk industri, PPh pasal 22, dan PPh pasal 25, serta percepatan restitusi PPN. Stimulus fiskal itu akan segera dibawa ke sidang kabinet untuk meminta persetujuan Presiden Joko Widodo.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, mencakup pph pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri, kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan,” katanya, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

PPh 21 yang dimaksud merupakan pajak yang dipungut dari gaji para penerima upah. Sementara itu, PPh 22 dipungut dari badan usaha atas kegiatan impor barang. Adapun PPh pasal 25 ditarik pada badan usaha atas kegiatan bisnisnya.

Sri Mulyani mengatakan para pengusaha yang mendapat fasilitas terkait PPh 21, PPh 22, dan PPh 25 bakal memiliki kelonggaran dalam membayarkan pajaknya. Dia meyakini kebijakan itu akan membantu perusahaan memperbaiki arus kasnya di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi akibat virus Corona.

Adapun pada ketentuan restitusi dipercepat, pemerintah akan menaikkan batas maksimal restitusi PPN yang dipercepat untuk pengusaha kena pajak, dari yang berlaku saat ini Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Simak artikel ‘Soal Restitusi Dipercepat, Ada Kabar Gembira untuk Pengusaha’.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

"Beban mereka betul-betul diminimalkan. Timeline-nya nanti diusahakan untuk ratas [rapat terbatas] dengan Pak Pesiden. Kalau bisa minggu ini sehingga bisa segera diumumkan," imbuhnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan semua payung hukum akan langsung disiapkan oleh Menteri Keuangan, sambil menanti persetujuan Presiden Jokowi.

“[Pemberlakuannya] segera sesudah selesai. Payung hukum sedang disiapkan PMK [peraturan menteri keuangan]," katanya.

Airlangga mengaku bakal mengkaji efektivitas stimulus fiskal itu setelah enam bulan pelaksanaannya. Dia juga membuka peluang pemberlakuan stimulus itu diperpanjang jika efek virus Corona terus berlanjut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi