EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: Stimulus Fiskal Jilid II Berlaku 6 Bulan

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 19:28 WIB
Sri Mulyani: Stimulus Fiskal Jilid II Berlaku 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus fiskal jilid II untuk menangkal dampak virus Corona pada industri manufaktur akan berlaku selama enam bulan, mulai 1 April 2020.

Sri Mulyani mengatakan paket stimulus itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk industri, PPh pasal 22, dan PPh pasal 25, serta percepatan restitusi PPN. Stimulus fiskal itu akan segera dibawa ke sidang kabinet untuk meminta persetujuan Presiden Joko Widodo.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, mencakup pph pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri, kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan,” katanya, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

PPh 21 yang dimaksud merupakan pajak yang dipungut dari gaji para penerima upah. Sementara itu, PPh 22 dipungut dari badan usaha atas kegiatan impor barang. Adapun PPh pasal 25 ditarik pada badan usaha atas kegiatan bisnisnya.

Sri Mulyani mengatakan para pengusaha yang mendapat fasilitas terkait PPh 21, PPh 22, dan PPh 25 bakal memiliki kelonggaran dalam membayarkan pajaknya. Dia meyakini kebijakan itu akan membantu perusahaan memperbaiki arus kasnya di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi akibat virus Corona.

Adapun pada ketentuan restitusi dipercepat, pemerintah akan menaikkan batas maksimal restitusi PPN yang dipercepat untuk pengusaha kena pajak, dari yang berlaku saat ini Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Simak artikel ‘Soal Restitusi Dipercepat, Ada Kabar Gembira untuk Pengusaha’.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Beban mereka betul-betul diminimalkan. Timeline-nya nanti diusahakan untuk ratas [rapat terbatas] dengan Pak Pesiden. Kalau bisa minggu ini sehingga bisa segera diumumkan," imbuhnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan semua payung hukum akan langsung disiapkan oleh Menteri Keuangan, sambil menanti persetujuan Presiden Jokowi.

“[Pemberlakuannya] segera sesudah selesai. Payung hukum sedang disiapkan PMK [peraturan menteri keuangan]," katanya.

Airlangga mengaku bakal mengkaji efektivitas stimulus fiskal itu setelah enam bulan pelaksanaannya. Dia juga membuka peluang pemberlakuan stimulus itu diperpanjang jika efek virus Corona terus berlanjut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses