EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani: Stimulus Fiskal Jilid II Berlaku 6 Bulan

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 19:28 WIB
Sri Mulyani: Stimulus Fiskal Jilid II Berlaku 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus fiskal jilid II untuk menangkal dampak virus Corona pada industri manufaktur akan berlaku selama enam bulan, mulai 1 April 2020.

Sri Mulyani mengatakan paket stimulus itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk industri, PPh pasal 22, dan PPh pasal 25, serta percepatan restitusi PPN. Stimulus fiskal itu akan segera dibawa ke sidang kabinet untuk meminta persetujuan Presiden Joko Widodo.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, mencakup pph pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri, kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan,” katanya, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

PPh 21 yang dimaksud merupakan pajak yang dipungut dari gaji para penerima upah. Sementara itu, PPh 22 dipungut dari badan usaha atas kegiatan impor barang. Adapun PPh pasal 25 ditarik pada badan usaha atas kegiatan bisnisnya.

Sri Mulyani mengatakan para pengusaha yang mendapat fasilitas terkait PPh 21, PPh 22, dan PPh 25 bakal memiliki kelonggaran dalam membayarkan pajaknya. Dia meyakini kebijakan itu akan membantu perusahaan memperbaiki arus kasnya di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi akibat virus Corona.

Adapun pada ketentuan restitusi dipercepat, pemerintah akan menaikkan batas maksimal restitusi PPN yang dipercepat untuk pengusaha kena pajak, dari yang berlaku saat ini Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Simak artikel ‘Soal Restitusi Dipercepat, Ada Kabar Gembira untuk Pengusaha’.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

"Beban mereka betul-betul diminimalkan. Timeline-nya nanti diusahakan untuk ratas [rapat terbatas] dengan Pak Pesiden. Kalau bisa minggu ini sehingga bisa segera diumumkan," imbuhnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan semua payung hukum akan langsung disiapkan oleh Menteri Keuangan, sambil menanti persetujuan Presiden Jokowi.

“[Pemberlakuannya] segera sesudah selesai. Payung hukum sedang disiapkan PMK [peraturan menteri keuangan]," katanya.

Airlangga mengaku bakal mengkaji efektivitas stimulus fiskal itu setelah enam bulan pelaksanaannya. Dia juga membuka peluang pemberlakuan stimulus itu diperpanjang jika efek virus Corona terus berlanjut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan