SOSIALIASI TAX AMNESTY

Sri Mulyani Serukan Tax Amnesty di Singapura

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 11:25 WIB
Sri Mulyani Serukan Tax Amnesty di Singapura Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan di Indonesia Business Outlook, Ritz Carlton Milenia, Singapura (11/8) (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam seminar Indonesia Business Outlook yang digelar Himpunan Bank-Bank Negara Indonesia di Ritz Carlton Milenia Singapura, Kamis (11/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Singapura untuk mengikuti tax amnesty.

Sri Mulyani mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sudah membuka layanan tax amnesty guna memudahkan wajib pajak. Sedikitnya 150 peserta hadir dalam acara tersebut.

“Pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik wajib pajak kecil maupun besar, untuk medapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan,” ujarnya Kamis (11/8).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Pada kesempatan yang sama, Duta Besar RI untuk singapura Ngurah Swajaya menuturkan sejauh ini KBRI sudah menyediakan beberapa pelayanan terkait dengan program tax amnesty.

Pelayanan itu meliputi e-registration untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh dan penerimaan surat pernyataan serta konsultasi tax amnesty.

Disamping layanan itu, seperti dikutip laman Kementerian Keuangan, KBRI Singapura juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707 serta melalui email atasekeuangan@indonesianembassy.sg

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Sementara, Menteri BUMN Rini Sumarno yang turut hadir dalam acara tersebut mengharapkan agar masyarakat Indonesia yang berada di Singapura memanfaatkan tax amnesty dan berinvestasi kembali ke Indonesia melalui usaha yang dikelola BUMN.

“Batas waktu kebijakan amnesti pajak tidak akan diperpanjang di masa yang akan datang,” pungkas Rini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global