JAKARTA, DDTCNews – Dalam seminar Indonesia Business Outlook yang digelar Himpunan Bank-Bank Negara Indonesia di Ritz Carlton Milenia Singapura, Kamis (11/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Singapura untuk mengikuti tax amnesty.
Sri Mulyani mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sudah membuka layanan tax amnesty guna memudahkan wajib pajak. Sedikitnya 150 peserta hadir dalam acara tersebut.
“Pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik wajib pajak kecil maupun besar, untuk medapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan,” ujarnya Kamis (11/8).
Pada kesempatan yang sama, Duta Besar RI untuk singapura Ngurah Swajaya menuturkan sejauh ini KBRI sudah menyediakan beberapa pelayanan terkait dengan program tax amnesty.
Pelayanan itu meliputi e-registration untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh dan penerimaan surat pernyataan serta konsultasi tax amnesty.
Disamping layanan itu, seperti dikutip laman Kementerian Keuangan, KBRI Singapura juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707 serta melalui email atasekeuangan@indonesianembassy.sg
Sementara, Menteri BUMN Rini Sumarno yang turut hadir dalam acara tersebut mengharapkan agar masyarakat Indonesia yang berada di Singapura memanfaatkan tax amnesty dan berinvestasi kembali ke Indonesia melalui usaha yang dikelola BUMN.
“Batas waktu kebijakan amnesti pajak tidak akan diperpanjang di masa yang akan datang,” pungkas Rini. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.