SOSIALIASI TAX AMNESTY

Sri Mulyani Serukan Tax Amnesty di Singapura

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 11:25 WIB
Sri Mulyani Serukan Tax Amnesty di Singapura Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan di Indonesia Business Outlook, Ritz Carlton Milenia, Singapura (11/8) (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam seminar Indonesia Business Outlook yang digelar Himpunan Bank-Bank Negara Indonesia di Ritz Carlton Milenia Singapura, Kamis (11/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Singapura untuk mengikuti tax amnesty.

Sri Mulyani mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sudah membuka layanan tax amnesty guna memudahkan wajib pajak. Sedikitnya 150 peserta hadir dalam acara tersebut.

“Pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik wajib pajak kecil maupun besar, untuk medapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan,” ujarnya Kamis (11/8).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pada kesempatan yang sama, Duta Besar RI untuk singapura Ngurah Swajaya menuturkan sejauh ini KBRI sudah menyediakan beberapa pelayanan terkait dengan program tax amnesty.

Pelayanan itu meliputi e-registration untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh dan penerimaan surat pernyataan serta konsultasi tax amnesty.

Disamping layanan itu, seperti dikutip laman Kementerian Keuangan, KBRI Singapura juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707 serta melalui email atasekeuangan@indonesianembassy.sg

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sementara, Menteri BUMN Rini Sumarno yang turut hadir dalam acara tersebut mengharapkan agar masyarakat Indonesia yang berada di Singapura memanfaatkan tax amnesty dan berinvestasi kembali ke Indonesia melalui usaha yang dikelola BUMN.

“Batas waktu kebijakan amnesti pajak tidak akan diperpanjang di masa yang akan datang,” pungkas Rini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?