KEPATUHAN PAJAK

Sri Mulyani Senang Mayoritas WP Sampaikan SPT Tahunan Secara Online

Dian Kurniati | Senin, 01 April 2024 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Senang Mayoritas WP Sampaikan SPT Tahunan Secara Online

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) berbincang dengan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan usai konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kegembiraannya karena makin banyak wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara online.

Sri Mulyani mengatakan terdapat 12,6 juta wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 30 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, atau tumbuh 4,46% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dari angka tersebut, 98% di antaranya menyampaikan SPT Tahunan secara online, baik melalui e-filing maupun e-form.

"Ini artinya mereka melakukan secara digital, tidak harus datang ke kantor pajak," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sri Mulyani mengatakan penyampaian SPT Tahunan secara online lebih cepat, mudah, dan efisien ketimbang melakukannya secara manual. Dengan kemudahan tersebut, wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk fisik ke kantor pajak.

Meski demikian, masih ada sekitar 500.000 wajib pajak yang masih membutuhkan bimbingan dari petugas pajak. Oleh karena itu, KPP dan pojok pajak tetap buka untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajibannya meski batas penyampaiannya jatuh pada hari libur.

Melalui Instagram, dia juga membagikan cerita meninjau kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan di KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bekasi Barat, serta pojok pajak di Summarecon Mall Bekasi. Menurutnya, Ditjen Pajak telah memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak di hari-hari terakhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara patuh dan baik, serta relawan pajak yang turut membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan di KPP.

Sri Mulyani menyebut kewajiban membayar pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang. Kewajiban membayar pajak juga hanya berlaku bagi warga negara yang mampu.

"Bagi Anda yang tidak mampu, tentu tidak membayar pajak. Ini adalah wujud keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui instrumen pajak," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP