UU HPP

Sri Mulyani: Seluruh Negara Sedang Berburu Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 19:25 WIB
Sri Mulyani: Seluruh Negara Sedang Berburu Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Banyak negara tengah bekerja ama untuk mengatasi penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai upaya bersama yang tengah dijalankan membuat berbagai ketentuan pajak di level internasional makin lengkap. Keinginan untuk menghilangkan tax avoidance dan tax evasion makin kuat pada masa pandemi Covid-19.

“Sekarang ini sudah makin lengkap aturan di level internasional karena jangan lupa, seluruh negara sedang berburu pajak. Semua negara tadi kena Covid. Mereka defisitnya naik tinggi sekali. Mereka harus menyehatkan APBN-nya juga,” jelasnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, dikutip pada Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Salah satu ketentuan pajak yang masuk dalam UU HPP adalah asistensi penagihan pajak global. Klausul itu termuat dalam Pasal 20A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d. UU HPP.

Pasal tambahan tersebut memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra. Pelaksanaan bantuan penagihan pajak akan dilakukan dirjen pajak.

Dengan ketentuan tersebut, dirjen pajak dapat memberikan bantuan penagihan pajak dan meminta bantuan penagihan pajak kepada negara/yurisdiksi mitra. Baik pemberian maupun permintaan bantuan penagihan pajak dilakukan berdasarkan perjanjian internasional dan secara resiprokal.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Penerapan prinsip resiprokal berarti dirjen pajak dapat memberikan bantuan penagihan pajak kepada pemerintah negara/yurisdiksi mitra sepanjang negara/yurisdiksi tersebut juga memberikan bantuan penagihan pajak yang setara kepada Pemerintah Indonesia.

“Kita bisa minta negara lain menagihkan pajak kalau kita tahu ini adalah wajib pajak kita atau kita diminta oleh negara lain untuk menagihkan pajak kalau mereka [wajib pajak negara mitra] ada di Indonesia,” ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 24 November 2021 | 23:14 WIB

Bisa jadi, pajak merupakan salah satu strategi untuk negara lain dalam memperbaiki kondisi perekonomian mereka. Ini juga bisa jadi keuntungan untuk Indonesia untuk mengetahui Wajib Pajak yang ada di luar negeri.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja