UU HPP

Sri Mulyani Sebut UU HPP Jadi Alat untuk Manfaatkan Bonus Demografi

Dian Kurniati | Jumat, 08 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Sri Mulyani Sebut UU HPP Jadi Alat untuk Manfaatkan Bonus Demografi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memanfaatkan bonus demografi yang diperkirakan terjadi pada 2045.

Sri Mulyani mengatakan bonus demografi menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi struktural yang didukung reformasi fiskal serta penguatan fondasi ekonomi dan daya saing. Tak hanya itu, bonus demografi juga akan memberikan peluang peningkatan penerimaan negara seiring dengan terus tumbuhnya kelas menengah.

"Kami berupaya membangun kondisi atau prasyarat sehingga tujuan tersebut bisa tercapai," katanya dalam konferensi pers UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sri Mulyani menuturkan reformasi di bidang perpajakan menjadi bagian dari reformasi di bidang fiskal dan reformasi struktural. Menurutnya, reformasi tersebut diperlukan salah satunya untuk mendukung tercapainya cita-cita Indonesia maju pada 2045.

Pada 2045, penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 309 juta jiwa. Sebanyak 52% di antaranya berada pada usia produktif. Lalu, sebanyak 75% penduduk diproyeksi tinggal di perkotaan dan 80% penduduk berpenghasilan menengah.

Selain itu, Indonesia ditargetkan mampu menjadi negara dengan ekonomi terbesar keempat dunia dan pendapatan perkapita US$29.300. Struktur perekonomian diharapkan bisa lebih produktif dengan sektor jasa yang maju.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Sri Mulyani, capaian-capaian tersebut tidak bisa terjadi dengan sendirinya. Pemerintah perlu melakukan reformasi untuk menjadi negara maju, baik dari sisi penerimaan negara, belanja negara, sumber daya manusia, hingga penyediaan berbagai infrastruktur.

Ketika negara sedang menghadapi pandemi, UU HPP diharapkan mampu berkontribusi mempercepat pemulihan ekonomi. Sebab, pemulihan ekonomi membutuhkan banyak sumber daya dalam bentuk penerimaan negara agar APBN dapat bekerja optimal.

"Kami ingin melalui UU ini bisa optimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan