PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Tren Penerimaan Pajak Mulai Dekati Level Prapandemi

Muhamad Wildan | Jumat, 24 September 2021 | 11:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Tren Penerimaan Pajak Mulai Dekati Level Prapandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (24/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Tren penerimaan pajak per Agustus 2021 tercatat sudah makin membaik dan mendekati kinerja penerimaan pada masa sebelum pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan pajak yang kembali ke level prapandemi terutama tercermin dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun ini yang melampaui level 2019.

"2021 sudah mulai catching up, kami harap penerimaan pajak bisa kembali ke level sebelum Covid-19 dalam waktu yang cukup segera," katanya, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Setoran PPN, baik dalam negeri maupun impor, makin membaik seiring dengan geliat perekonomian yang terus meningkat dan tidak adanya pengaruh insentif fiskal serta pengurangan tarif pajak terhadap realisasi kedua jenis pajak tersebut.

Hal ini berbeda dengan PPh badan yang mengalami penurunan tarif dari 25% ke 22% pada 2020 dan 2021. Namun demikian, lanjut menkeu, kinerja penerimaan dari PPh badan terus meningkat dari tahun lalu.

"Jadi sebetulnya penerimaan 2021 kalau dibandingkan dengan 2019 itu tidak apple-to-apple karena kita kehilangan 3% PPh badan. Namun levelnya sudah melonjak dibandingkan dengan tahun lalu dan kalau dibandingkan dengan 2019 sudah mulai mendekati," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Per Agustus 2021, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp741,3 triliun, tumbuh 10% dari periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut masih lebih rendah ketimbang per Agustus 2021 yang mencapai Rp801,2 triliun.

Selanjutnya, realisasi setoran PPN dalam negeri dan PPN impor masing-masing tumbuh sebesar 13% dan 28%. Adapun PPh badan tercatat masih mengalami kontraksi sebesar -3% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi