KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Subsidi BBM Memperparah Ketimpangan, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Subsidi BBM Memperparah Ketimpangan, Ini Alasannya

Sejumlah kendaraan antre mengisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax di salah satu SPBU, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan subsidi dan kompensasi BBM telah memperparah ketimpangan di Indonesia.

Pasalnya, data Kementerian Keuangan menunjukkan BBM bersubsidi lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga kaya, bukan orang miskin.

"Subsidi yang ratusan triliun ini jelas yang menikmati adalah kelompok yang relatif mampu. Ini berarti kita mungkin akan menciptakan kesenjangan yang makin lebar dengan subsidi ini, yang mampu menikmati dana subsidi ratusan triliun yang tidak mampu tidak menikmati," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, 95% Solar bersubsidi yang dikonsumsi oleh rumah tangga ternyata dinikmati oleh rumah tangga mampu. Hanya 5% Solar bersubsidi yang dinikmati oleh orang miskin.

"Subsidi Solar ini Rp149 triliun, dari Rp149 triliun ini hanya 5% yang dinikmati oleh rumah tangga tidak mampu, selebihnya dunia usaha dan rumah tangga mampu," ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, tercatat 80% Pertalite bersubsidi yang dikonsumsi oleh rumah tangga ternyata dinikmati oleh rumah tangga mampu, sedangkan 20% dinikmati oleh rumah tangga miskin.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Tak hanya Solar dan Pertalite, LPG 3 kg bersubsidi juga lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga mampu. Kementerian Keuangan mencatat 68% konsumsi LPG 3 kg adalah oleh rumah tangga mampu. Hanya 32% LPG 3 kg yang dinikmati oleh rumah tangga miskin.

"Ini artinya, ratusan triliun yang banyak menikmati adalah kelompok menengah atas, yang paling miskin justru mendapatkan sangat kecil," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi yang ditetapkan pada APBN 2022 yang telah direvisi melalui Perpres 98/2022 adalah senilai Rp502,4 triliun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Namun, kebutuhan subsidi dan kompensasi energi diperkirakan akan mencapai Rp698 triliun akibat tingginya volume konsumsi serta melesetnya asumsi harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) dan nilai tukar rupiah.

Adapun opsi kebijakan yang sedang dipertimbangkan pemerintah guna mengatasi masalah tidak cukupnya pagu subsidi dan kompensasi antara lain meningkatkan anggaran subsidi energi dan kompensasi dari Rp502 triliun menjadi Rp698 triliun, mengendalikan volume BBM bersubsidi, atau menaikkan harga BBM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN