KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Subsidi BBM Memperparah Ketimpangan, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Subsidi BBM Memperparah Ketimpangan, Ini Alasannya

Sejumlah kendaraan antre mengisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax di salah satu SPBU, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan subsidi dan kompensasi BBM telah memperparah ketimpangan di Indonesia.

Pasalnya, data Kementerian Keuangan menunjukkan BBM bersubsidi lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga kaya, bukan orang miskin.

"Subsidi yang ratusan triliun ini jelas yang menikmati adalah kelompok yang relatif mampu. Ini berarti kita mungkin akan menciptakan kesenjangan yang makin lebar dengan subsidi ini, yang mampu menikmati dana subsidi ratusan triliun yang tidak mampu tidak menikmati," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, 95% Solar bersubsidi yang dikonsumsi oleh rumah tangga ternyata dinikmati oleh rumah tangga mampu. Hanya 5% Solar bersubsidi yang dinikmati oleh orang miskin.

"Subsidi Solar ini Rp149 triliun, dari Rp149 triliun ini hanya 5% yang dinikmati oleh rumah tangga tidak mampu, selebihnya dunia usaha dan rumah tangga mampu," ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, tercatat 80% Pertalite bersubsidi yang dikonsumsi oleh rumah tangga ternyata dinikmati oleh rumah tangga mampu, sedangkan 20% dinikmati oleh rumah tangga miskin.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Tak hanya Solar dan Pertalite, LPG 3 kg bersubsidi juga lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga mampu. Kementerian Keuangan mencatat 68% konsumsi LPG 3 kg adalah oleh rumah tangga mampu. Hanya 32% LPG 3 kg yang dinikmati oleh rumah tangga miskin.

"Ini artinya, ratusan triliun yang banyak menikmati adalah kelompok menengah atas, yang paling miskin justru mendapatkan sangat kecil," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi yang ditetapkan pada APBN 2022 yang telah direvisi melalui Perpres 98/2022 adalah senilai Rp502,4 triliun.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Namun, kebutuhan subsidi dan kompensasi energi diperkirakan akan mencapai Rp698 triliun akibat tingginya volume konsumsi serta melesetnya asumsi harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) dan nilai tukar rupiah.

Adapun opsi kebijakan yang sedang dipertimbangkan pemerintah guna mengatasi masalah tidak cukupnya pagu subsidi dan kompensasi antara lain meningkatkan anggaran subsidi energi dan kompensasi dari Rp502 triliun menjadi Rp698 triliun, mengendalikan volume BBM bersubsidi, atau menaikkan harga BBM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko