KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut RI Miliki Reputasi yang Baik Karena Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 15 Mei 2022 | 08:00 WIB
Sri Mulyani Sebut RI Miliki Reputasi yang Baik Karena Reformasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai langkah reformasi perpajakan telah memberikan dampak positif terhadap reputasi Indonesia di mata dunia.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia kini dikenal karena berani melakukan reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah reformasi tidak hanya akan berdampak positif pada peningkatan penerimaan, tetapi juga kredibilitas APBN.

"[Indonesia] cukup memiliki reputasi karena bahkan di tengah-tengah pandemi kita melakukan reformasi di bidang pajak yang luar biasa," katanya, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan pemerintah melakukan reformasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara sehingga APBN dapat kembali sehat. Salah satu langkah reformasi yang dilakukan, yaitu melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ruang lingkup pengaturan UU HPP juga luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah menjadikan APBN sebagai instrumen untuk menangani pandemi sekaligus memulihkan ekonomi masyarakat. Dukungan dari sisi kebijakan fiskal juga diperlukan agar proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih kuat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dukungan fiskal tersebut menyebabkan APBN mengalami pelebaran defisit. Untuk itu, reformasi perpajakan harus dilakukan sehingga defisit mengecil dan APBN bisa kembali sehat.

Sri Mulyani menilai langkah reformasi akan membuat penerimaan pajak terus meningkat dan berkelanjutan. Hal itu berbeda dengan situasi saat ini ketika pengumpulan pajak turut menikmati berkah dari kenaikan harga berbagai komoditas.

Menurutnya, pemerintah akan mengalokasikan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan harga komoditas tersebut untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi masyarakat.

"Saya rasa kita akan menyeimbangkan karena pajak bisa menguatkan APBN kita. Namun, jika eksesif pada saat ekonomi belum pulih, dia bisa juga melemahkan ekonomi kita lagi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN