BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Sebut Pengenaan PPh Minimum Bakal Berlaku Terbatas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 08:24 WIB
Sri Mulyani Sebut Pengenaan PPh Minimum Bakal Berlaku Terbatas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) minimum dalam skema alternative minimum tax (AMT) berlaku terbatas. Penegasan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (14/9/2021).

Usulan AMT dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bertujuan mencegah penghindaran pajak secara agresif yang dilakukan wajib pajak dengan melaporkan kerugian terus-menerus. Kebijakan ini juga tidak akan berlaku untuk pelaku UMKM.

"Agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak bersifat eksesif. Tidak berarti kita memalaki atau dalam hal ini rugi tetapi tetap membayar [pajak]. Kita perlu melihat AMT ini dan ditetapkan terbatas pada wajib pajak badan yang memenuhi kriteria tertentu,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Usulan pengenaan AMT berupa PPh minimum 1% dari penghasilan bruto masuk. Dalam usulan pemerintah, AMT akan dikenakan terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi atau memiliki PPh terutang kurang dari 1% dari penghasilan bruto.

Selain mengenai AMT, ada pula bahasan mengenai RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Salah satu yang disoroti adalah rencana implementasi opsen pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemerintah Bakal Susun Kriteria Wajib Pajak Tertentu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masuknya AMT dalam RUU KUP untuk merespons fenomena banyaknya wajib pajak badan yang melaporkan kerugian agar terhindar dari pajak. Wajib pajak badan yang melaporkan rugi menunjukkan tren peningkatan 8% pada 2012 menjadi 11% pada 2019.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Wajib pajak badan yang melapor rugi dalam 5 tahun berturut-turut juga meningkat hampir dua kali lipat, dari 5.199 wajib pajak pada 2012-2016 melonjak menjadi 9.496 wajib pajak 2015-2019. Menurut Sri Mulyani, wajib pajak yang melapor rugi 5 tahun tersebut kedapatan masih beroperasi, bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia.

Pemerintah, sambungnya, memahami kekhawatiran wajib pajak terhadap rencana tersebut. Oleh karena itu, pemerintah akan menyusun kriteria wajib pajak tertentu yang layak dikenakan AMT. Misalnya, menyangkut adanya hubungan afiliasi, miliki batas omzet tertentu, serta beroperasi komersial dalam jangka waktu tentu. (DDTCNews/Kontan)

Opsen Pajak

Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan daerah dengan memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak melalui RUU HKPD. Skema opsen dinilai akan membuat sistem administrasi pajak daerah berjalan lebih baik.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Pemberian opsen ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Penerapan skema opsen akan berlaku pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pajak Karbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam mengimplementasikan pajak karbon di Indonesia. Rencana pengenaan pajak karbon telah masuk dalam RUU KUP. Meski demikian, pelaksanaannya akan tergantung pada kesiapan sektor usaha dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Implementasi pajak karbon dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kesiapan sektor," katanya. (DDTCNews)

Penghapusan NPWP Bendahara Pemerintah

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada bendahara pemerintah yang NPWP-nya telah dihapus dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) telah dicabut secara jabatan.

Penyampaian surat pemberitahuan tersebut merupakan salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan KPP atas penghapusan NPWP dan pencabutan PKP bendahara pemerintah. Langkah tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-47/PJ/2021.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Dengan adanya penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP instansi pemerintah secara jabatan maka dilakukan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP bendahara,” bunyi bagian ketentuan umum surat edaran itu. (DDTCNews)

Kategori Bendahara

NPWP bendahara yang dihapus adalah NPWP dengan kategori bendahara pada basis data master file wajib pajak (MFWP) dan memenuhi salah satu dari 3 kriteria. Pertama, mempunyai klasifikasi lapangan usaha (KLU) bendahara.

Kedua, nama wajib pajak mengandung kata bendahara atau kata lain yang diindikasikan sebagai wajib pajak bendahara. Ketiga, wajib pajak yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori bendahara pada basis data MFWP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

PPN Kebutuhan Pokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN hanya akan dikenakan secara terbatas dan tidak akan dikenakan terhadap seluruh jenis bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

"Ini dikenakan pada kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi," ujar Sri Mulyani (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 09:05 WIB

Alternative minimum tax telah menjadi rencana global di berbagai negara. Penerapan ini ditujukan untuk mengamankan penerimaan negara, namun demikian perlu diperhatikan atas kriteria yang diterapkan nantinya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?