KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Penerimaan Perpajakan 2023 Harus Tumbuh 5 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 13 November 2022 | 08:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Perpajakan 2023 Harus Tumbuh 5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penerimaan perpajakan harus terus ditingkatkan sehingga ruang fiskal tetap terjaga.

Sri Mulyani mengatakan 2023 menjadi tahun pertama defisit APBN ditargetkan ke bawah 3% dari PDB. Untuk itu, penerimaan perpajakan perlu terus dioptimalkan demi memastikan negara memiliki kemampuan membantu masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.

"Kita harus menjaga pertumbuhan penerimaan sebesar 5%. Ini akan membuat ruang fiskal lebih besar," katanya dalam 4th Indonesia Fintech Summit 2022, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan APBN ketika pandemi Covid-19 telah bekerja keras sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi. Kondisi itu menyebabkan defisit melebar sehingga perlu disehatkan.

Dia menjelaskan upaya menyehatkan APBN tidak boleh mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional. Hingga kuartal III/2022, kinerja konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor sudah tumbuh dengan kuat setelah tertekan akibat pandemi.

Di sisi lain, belanja pemerintah akan mulai dinormalisasi. Meski demikian, pemerintah akan tetap menggunakan APBN sebagai instrumen untuk mendukung penguatan konsumsi rumah tangga dan investasi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Ketika ekonomi mulai tumbuh, kita harus melakukan konsolidasi agar punya ruang fiskal apabila situasi dunia menjadi lebih buruk sehingga kita dapat bertahan," ujar menteri keuangan.

Sri Mulyani menambahkan penerimaan perpajakan sedang mengalami pertumbuhan yang tinggi karena terjadi booming komoditas dan pemulihan ekonomi. Selain itu, kinerja positif penerimaan juga didukung oleh langkah reformasi perpajakan.

Dia berharap penerimaan perpajakan dapat terus menguat sampai dengan tahun depan. Menurutnya, penerimaan perpajakan yang baik akan memberikan ruang kepada pemerintah untuk memberikan intervensi ketika ekonomi tertekan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah pandemi, ia memperkirakan dunia akan menghadapi banyak tantangan seperti naiknya tensi geopolitik dunia, perubahan iklim, dan disrupsi teknologi.

"Dalam situasi geopolitik, apa yang bisa Anda kontrol harus Anda kontrol dan kelola dengan baik," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN