KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Terkontraksi 18,55%

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 14:18 WIB
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Terkontraksi 18,55%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan kinerja APBN dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2020 tercatat masih mengalami kontraksi 18,55% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kontraksi penerimaan hingga akhir November 2020 tersebut tidak jauh berbeda dengan posisi pada akhir bulan sebelumnya yang terkontraksi 18,8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kontraksi itu masih disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Ini dampak dari Covid-19 yang memengaruhi penerimaan negara, terutama pajak,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2020 senilai Rp925,34 triliun atau 77,2% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai dengan Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama 11 bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp1.136,13 triliun atau 72,0% terhadap target Rp1.577,6 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 30 November 2020 tercatat senilai Rp183,5 triliun atau 89,2% dari target Rp205,7 triliun. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan 4,1% dibandingkan dengan realisasi periode sama tahun lalu yang senilai Rp176,2 triliun.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dengan demikian, realisasi penerimaan perpajakan hingga November 2020 tercatat senilai Rp1.108,8 triliun atau 78,9% dari target Rp1.404,5 triliun. Performa itu mencatatkan kontraksi 15,5% dibandingkan realisasi hingga akhir November 2019 senilai Rp1.312,4 triliun.

Secara umum, realisasi pendapatan negara tercatat senilai Rp1.423 triliun atau terkontraksi 15,1% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu Rp1.676,7 triliun. Realisasi pendapatan negara itu setara dengan 83,7% dari target senilai Rp1.699,9 triliun.

Di sisi lain, belanja negara hingga akhir November 2020 tercatat senilai Rp2.306,7 triliun atau 84,2% dari pagu Rp2.739,2 triliun. Realisasi belanja negara itu tumbuh 12,7% dibandingkan penyerapan hingga akhir November tahun lalu yang senilai Rp2.046,6 triliun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, defisit APBN hingga November 2020 tercatat mencapai Rp883,7 triliun atau 85,0% dari patokan dalam APBN 2020 senilai Rp1.039,2 triliun. Realisasi defisit anggaran itu setara dengan 5,6% terhadap PDB.

"Dibandingkan dengan yang ada di dalam perpres, itu berarti kesembangan primer yang Rp582,7 triliun, itu 83,2% yang ada di APBN. Angka keseimbangan primer yang menurun menunjukkan kenaikan defisit yang sangat besar dibandingkan tahun lalu. Ini yang mengambarkan bagaimana Covid mempengaruhi ekonomi dan keuangan negara," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Desember 2020 | 22:22 WIB

Semoga di tahun depan dengan adanya peraturan-peraturan pajak yang terbaru dapat meningkatkan compliance masyarakat sehingga dapat mendorong penerimaan pajak, dan semoga keadaan Indonesia dari Covid-19 bisa semakin pulih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN