KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Masih Minus 0,46%

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 11:43 WIB
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Masih Minus 0,46%

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/5/2021). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2021 masih terkontraksi 0,46% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 4 bulan pertama 2021 mencapai Rp374,9 triliun atau 30,94% terhadap target APBN senilai Rp1.229,6 triliun. Menurutnya, kontraksi penerimaan pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 sudah makin kecil.

"Dibanding tahun lalu, pertumbuhan ini sudah lebih baik karena tahun lalu hingga April, pertumbuhan penerimaan pajak kontraksinya minus 3%," katanya dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru di instansi vertikal DJP, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan tren realisasi penerimaan pajak hingga April 2021 makin menunjukkan adanya perubahan arah. Menurutnya, semua jenis pajak telah mengalami pemulihan meskipun belum mencakup semua sektor.

Dia menyebut penerimaan PPh badan telah tumbuh 31,1%. Walaupun menilai pertumbuhan itu sangat tinggi, Sri Mulyani meminta DJP terus membereskan persoalan yang muncul dari beberapa anomali penerimaan PPh badan.

Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri secara neto tercatat masih mengalami kontraksi walaupun secara bruto tumbuh 6,4%. Menurut Sri Mulyani, data itu menunjukkan dasar transaksi atau underlying transaction PPN dalam negeri sudah makin baik.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Setelah semua jenis pajak membaik, Sri Mulyani berharap pemulihan juga segera terjadi pada semua sektor usaha. "Tantangan kita [agar] semua region atau sektor pulih. Namun, ada yang pulih cukup nyata," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan target penerimaan pajak 2021 menggunakan basis penerimaan pajak 2020 yang mengalami kontraksi tajam akibat pandemi Covid-19 dan tidak mencapai target. Dia pun berharap penerimaan pajak terus membaik sehingga target pertumbuhan penerimaan yang sekitar 15% dapat tercapai tahun ini.

Dalam upaya tersebut, dia mengingatkan pentingnya strategi dan usaha yang besar untuk mencapai target penerimaan pajak. Sebelum dapat menarik penerimaan dari masyarakat, lanjutnya, instrumen pajak harus digunakan untuk memberikan insentif agar pemulihan ekonomi bergerak lebih cepat.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Ekonomi sedang proses pemulihan. Masih di dalam tahap dini. Masih kecambah istilahnya, belum menjadi pohon. Kita harus mencari keseimbangan," imbuhnya.

Beberapa indikator yang dinilai positif yakni data kepatuhan wajib pajak. Meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19, penyampaian SPT Tahunan meningkat 1,38 juta, dengan pelaporan dari WP badan naik 16%, WP orang pribadi nonkaryawan naik 13,9%, serta WP OP karyawan naik 11,6%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya