KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani Sebut Pemberian Insentif untuk Turis Asing Ditunda

Dian Kurniati | Rabu, 04 Maret 2020 | 16:54 WIB
Sri Mulyani Sebut Pemberian Insentif untuk Turis Asing Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif pariwisata untuk turis asing untuk meminimalkan risiko penyebaran virus Corona ke Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif itu harus ditunda meski pemerintah telah menyiapkan dana Rp98,5 miliar untuk insentif maskapai dan biro perjalanan yang melayani turis asing.

Meski begitu, insentif pariwisata untuk turis asing itu tetap bisa dikucurkan jika pemerintah telah menilai kondisi di lapangan terpantau aman.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Nanti kita lihat, timing apalagi berhubungan dengan trip. Kami harus menyesuaikan berdasarkan perkembangan munculnya virus Corona di sini,” katanya di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Sri Mulyani mengatakan Presiden telah memerintahkan pembentukan satuan tugas untuk melihat perkembangan dampak virus Corona di Indonesia. Satgas dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD dengan anggota menteri seperti Menkes Terawan Agus Putranto.

Menkeu juga menjelaskan kebijakan insentif diberikan dengan mempertimbangkan masukan dari satgas tersebut. Dalam hal insentif di sektor pariwisata yang telah diumumkan bulan lalu, pelaksanaannya akan menunggu waktu yang tepat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Instrumen untuk memberikan stimulus akan menyesuaikan dengan tingkat risiko itu. Kalau misalkan berisiko, kami akan mengurangi dari sisi interaksi," katanya.

Selain itu, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melihat efek dari virus Corona. Menurut Sri Mulyani, ruang stimulus ekonomi dalam menghadapi virus itu masih sangat terbuka, misalnya pada sektor industri manufaktur.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan memberikan diskon sekitar 30% pada tiket pesawat menuju 10 destinasi wisata tertentu di Indonesia. Diskon itu berlaku selama tiga bulan, yakni Maret hingga Mei 2020.

Anggaran insentif untuk maskapai penerbangan dan biro perjalanan yang melayani turis asing ke Indonesia mencapai Rp98,5 miliar. Adapun pemerintah menyiapkan insentif untuk turis domestic sebesar Rp443,39 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Maret 2020 | 09:43 WIB

saat pemerintah mengumumkan hal tsb, cukup kaget sebenenarnya. disaat negara lain berusaha menutup akses ke negaranya demi memperkecil kemungkinan penyebaran viruscorona, pemerintah justru memberi kesempatan luas warga asing ke Indonesia dengan pemberian insentif😓 alhamdulillah pemberian insentif ini bisa ditunda.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan