KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani Sebut Pemberian Insentif untuk Turis Asing Ditunda

Dian Kurniati | Rabu, 04 Maret 2020 | 16:54 WIB
Sri Mulyani Sebut Pemberian Insentif untuk Turis Asing Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif pariwisata untuk turis asing untuk meminimalkan risiko penyebaran virus Corona ke Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif itu harus ditunda meski pemerintah telah menyiapkan dana Rp98,5 miliar untuk insentif maskapai dan biro perjalanan yang melayani turis asing.

Meski begitu, insentif pariwisata untuk turis asing itu tetap bisa dikucurkan jika pemerintah telah menilai kondisi di lapangan terpantau aman.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

“Nanti kita lihat, timing apalagi berhubungan dengan trip. Kami harus menyesuaikan berdasarkan perkembangan munculnya virus Corona di sini,” katanya di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Sri Mulyani mengatakan Presiden telah memerintahkan pembentukan satuan tugas untuk melihat perkembangan dampak virus Corona di Indonesia. Satgas dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD dengan anggota menteri seperti Menkes Terawan Agus Putranto.

Menkeu juga menjelaskan kebijakan insentif diberikan dengan mempertimbangkan masukan dari satgas tersebut. Dalam hal insentif di sektor pariwisata yang telah diumumkan bulan lalu, pelaksanaannya akan menunggu waktu yang tepat.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

“Instrumen untuk memberikan stimulus akan menyesuaikan dengan tingkat risiko itu. Kalau misalkan berisiko, kami akan mengurangi dari sisi interaksi," katanya.

Selain itu, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melihat efek dari virus Corona. Menurut Sri Mulyani, ruang stimulus ekonomi dalam menghadapi virus itu masih sangat terbuka, misalnya pada sektor industri manufaktur.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan memberikan diskon sekitar 30% pada tiket pesawat menuju 10 destinasi wisata tertentu di Indonesia. Diskon itu berlaku selama tiga bulan, yakni Maret hingga Mei 2020.

Anggaran insentif untuk maskapai penerbangan dan biro perjalanan yang melayani turis asing ke Indonesia mencapai Rp98,5 miliar. Adapun pemerintah menyiapkan insentif untuk turis domestic sebesar Rp443,39 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Maret 2020 | 09:43 WIB

saat pemerintah mengumumkan hal tsb, cukup kaget sebenenarnya. disaat negara lain berusaha menutup akses ke negaranya demi memperkecil kemungkinan penyebaran viruscorona, pemerintah justru memberi kesempatan luas warga asing ke Indonesia dengan pemberian insentif😓 alhamdulillah pemberian insentif ini bisa ditunda.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses