REFORMASI PERPAJAKAN

Sri Mulyani Sebut OECD Jadi Mitra Aktif untuk Reformasi Perpajakan

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:41 WIB
Sri Mulyani Sebut OECD Jadi Mitra Aktif untuk Reformasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2023 di Jakarta, Senin (8/5/2023). KSSK menyatakan stabilitas sistem keuangan pada kuartal I-2023 masih terjaga di tengah tantangan pasar keuangan global. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menjadi mitra aktif dalam reformasi perpajakan di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan OECD telah menjadi mitra yang aktif memberikan dukungan kepada sektor perpajakan di Indonesia. Misalnya pada 2021 lalu, Indonesia menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

"Terlebih lagi, saat ini kita juga sedang mengimplementasikan reformasi perpajakan dengan hadirnya UU HPP," katanya dalam Instagram @smindrawati, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan sejumlah undang-undang untuk melaksanakan reformasi perpajakan dari sisi regulasi. Undang-undang tersebut yakni UU Cipta Kerja, UU HPP, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Misalnya pada UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

Meski saat ini Indonesia belum menjadi anggota dari OECD, Sri Mulyani menyebut banyak sekali dukungan yang telah diterima, khususnya pada Presidensi G20 Indonesia tahun lalu. Menurutnya, berbagai laporan yang diberikan OECD menjadi salah satu bahan pertimbangan kita dalam memproyeksikan perekonomian Indonesia ke depan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Usai menghadiri acara Paris Summit, dia sempat bertemu dengan Sekjen OECD Mathias Cormann. Melalui pertemuan tersebut, dia berterima kasih atas seluruh dukungan OECD kepada Indonesia.

Dukungan OECD diharapkan terus berlangsung, termasuk dalam implementasi transisi energi Indonesia (ETM).

"Semoga hubungan yang telah terjalin sangat baik dan konstruktif antara Indonesia-OECD selama ini dapat terus terjaga," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN