REFORMASI PERPAJAKAN

Sri Mulyani Sebut OECD Jadi Mitra Aktif untuk Reformasi Perpajakan

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:41 WIB
Sri Mulyani Sebut OECD Jadi Mitra Aktif untuk Reformasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2023 di Jakarta, Senin (8/5/2023). KSSK menyatakan stabilitas sistem keuangan pada kuartal I-2023 masih terjaga di tengah tantangan pasar keuangan global. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menjadi mitra aktif dalam reformasi perpajakan di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan OECD telah menjadi mitra yang aktif memberikan dukungan kepada sektor perpajakan di Indonesia. Misalnya pada 2021 lalu, Indonesia menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

"Terlebih lagi, saat ini kita juga sedang mengimplementasikan reformasi perpajakan dengan hadirnya UU HPP," katanya dalam Instagram @smindrawati, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan sejumlah undang-undang untuk melaksanakan reformasi perpajakan dari sisi regulasi. Undang-undang tersebut yakni UU Cipta Kerja, UU HPP, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Misalnya pada UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

Meski saat ini Indonesia belum menjadi anggota dari OECD, Sri Mulyani menyebut banyak sekali dukungan yang telah diterima, khususnya pada Presidensi G20 Indonesia tahun lalu. Menurutnya, berbagai laporan yang diberikan OECD menjadi salah satu bahan pertimbangan kita dalam memproyeksikan perekonomian Indonesia ke depan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Usai menghadiri acara Paris Summit, dia sempat bertemu dengan Sekjen OECD Mathias Cormann. Melalui pertemuan tersebut, dia berterima kasih atas seluruh dukungan OECD kepada Indonesia.

Dukungan OECD diharapkan terus berlangsung, termasuk dalam implementasi transisi energi Indonesia (ETM).

"Semoga hubungan yang telah terjalin sangat baik dan konstruktif antara Indonesia-OECD selama ini dapat terus terjaga," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra