PP 36/2023

Sri Mulyani Sebut Implementasi DHE SDA Bakal Rutin Dievaluasi

Dian Kurniati | Rabu, 02 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Implementasi DHE SDA Bakal Rutin Dievaluasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan melaksanakan evaluasi berkala atas implementasi kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri akan memperkuat cadangan devisa sekaligus perekonomian nasional. Menurutnya, evaluasi penting untuk memastikan kebijakan DHE SDA efektif mencapai tersebut.

"Kita 6 bulan ini akan observasi bersama, monitor bersama. Kita akan lihat dari informasi dan kita akan terus upayakan supaya tercapai tujuannya, yaitu untuk bisa meningkatkan jumlah cadangan devisa dari ekspor," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sri Mulyani mengatakan PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Setelah penerbitan PP 36/2023, Kemenkeu kemudian merilis PMK 73/2023 yang mengatur Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sri Mulyani menyebut pemerintah berupaya memberikan insentif fiskal agar kebijakan DHE SDA tetap menguntungkan bagi ekspor. Kebijakan ini misalnya tertuang dalam PP 123/2015 yang menyatakan tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya sebesar 10% apabila ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Pemerintah juga tengah menyusun RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Selain deposito, BI menetapkan sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA di antaranya rekening khusus DHE SDA, promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.

Setelah kebijakan DHE SDA ini berjalan, Sri Mulyani menyebut Kemenkeu akan mengevaluasinya bersama BI dan OJK.

"[Pemerintah akan memastikan tujuan kebijakan DHE SDA tercapai] dan tidak menyalahi berbagai peraturan atau kebijakan-kebijakan yang ada di seluruh region atau dunia," ujarnya.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Dengan total nilai ekspor SDA yang diperkirakan US$175 miliar pada 2023, 93% di antaranya berpotensi memiliki nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) ekuivalen atau lebih dari US$250.000. Oleh karena itu, potensi nilai ekspor yang wajib retensi adalah sekitar US$40 miliar hingga US$49 miliar.

Dengan ketentuan retensi selama 3 bulan, kebijakan ini pun berpotensi menambah likuiditas valas mencapai US$10 miliar hingga US$12 miliar per tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP