PP 36/2023

Sri Mulyani Sebut DJBC Siap Sanksi Eksportir yang Tak Penuhi Kewajiban

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Juli 2023 | 12:30 WIB
Sri Mulyani Sebut DJBC Siap Sanksi Eksportir yang Tak Penuhi Kewajiban

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) siap mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor terhadap eksportir yang melanggar ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Sri Mulyani mengatakan pengenaan sanksi terhadap ekspor yang tidak memenuhi ketentuan penempatan dana DHE SDA di dalam negeri didasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari informasi dan BI dan OJK, DJBC dapat mengenakan sanksi administrasi berupa penangguhan layanan ekspor.

"Di dalam PMK ini diatur mekanisme pengenaan dan pencabutan sanksi tersebut dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk penyampaian hasil pengawasan dari BI dan OJK ke Ditjen Bea dan Cukai, dan juga penyampaian pengenaan maupun pencabutan sanksi ke eksportir serta kepada K/L terkait," katanya, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sri Mulyani mengatakan PP 36/2023 mengamanatkan eksportir harus menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Jika kewajiban DHE SDA tidak dilaksanakan, PMK 73/2023 lantas mengatur Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK.

Dia menjelaskan kunci dari pelaksanaan kebijakan DHE SDA adalah penelitian atas pemenuhan kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus dan kewajiban untuk membuka escrow account di dalam negeri. Nantinya, BI dan OJK akan menyampaikan informasi kepada DJBC apabila ada eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban dan perlu dikenakan sanksi penangguhan layanan ekspor.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Apabila BI dan OJK kemudian menginformasikan eksportir telah memenuhi kewajibannya, DJBC akan segera mencabut pengenaan sanksi penangguhan layanan ekspor tersebut.

Sri Mulyani menyebut pada PMK yang sama juga diatur ruang bagi ekspor menyampaikan sanggahan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK. Sanggahan ini disampaikan kepada pejabat bea dan cukai, yang nantinya diteruskan ke BI dan OJK.

"Apabila BI dan OJK menyampaikan bahwa hal tersebut betul, maka DJBC bisa melakukan pencabutan sanksi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP