Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) siap mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor terhadap eksportir yang melanggar ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Sri Mulyani mengatakan pengenaan sanksi terhadap ekspor yang tidak memenuhi ketentuan penempatan dana DHE SDA di dalam negeri didasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari informasi dan BI dan OJK, DJBC dapat mengenakan sanksi administrasi berupa penangguhan layanan ekspor.
"Di dalam PMK ini diatur mekanisme pengenaan dan pencabutan sanksi tersebut dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk penyampaian hasil pengawasan dari BI dan OJK ke Ditjen Bea dan Cukai, dan juga penyampaian pengenaan maupun pencabutan sanksi ke eksportir serta kepada K/L terkait," katanya, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).
Sri Mulyani mengatakan PP 36/2023 mengamanatkan eksportir harus menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.
Jika kewajiban DHE SDA tidak dilaksanakan, PMK 73/2023 lantas mengatur Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK.
Dia menjelaskan kunci dari pelaksanaan kebijakan DHE SDA adalah penelitian atas pemenuhan kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus dan kewajiban untuk membuka escrow account di dalam negeri. Nantinya, BI dan OJK akan menyampaikan informasi kepada DJBC apabila ada eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban dan perlu dikenakan sanksi penangguhan layanan ekspor.
Apabila BI dan OJK kemudian menginformasikan eksportir telah memenuhi kewajibannya, DJBC akan segera mencabut pengenaan sanksi penangguhan layanan ekspor tersebut.
Sri Mulyani menyebut pada PMK yang sama juga diatur ruang bagi ekspor menyampaikan sanggahan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK. Sanggahan ini disampaikan kepada pejabat bea dan cukai, yang nantinya diteruskan ke BI dan OJK.
"Apabila BI dan OJK menyampaikan bahwa hal tersebut betul, maka DJBC bisa melakukan pencabutan sanksi," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.