KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Sebut Ada Perbaikan Penerimaan Pajak di Beberapa Sektor

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 14:10 WIB
Sri Mulyani Sebut Ada Perbaikan Penerimaan Pajak di Beberapa Sektor

Ilustrasi. Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) terlihat di terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Menurut BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) terminal-terminal bus kembali melayani perjalanan bus AKAP menyusul berakhirnya perpanjangan larangan mudik lebaran pada (7/6/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi virus Corona telah menyebabkan tekanan berat pada penerimaan pajak hingga semester I/2020. Tekanan masih dirasakan pada hampir semua sektor usaha utama.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (9/7/2020). Namun, dia menyebut penerimaan pajak pada seluruh sektor usaha utama mulai membaik.

"Memang kebanyakan masih negatif, tapi sudah lebih baik dibandingkan bulan Mei," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Industri manufaktur yang menjadi andalan karena berkontribusi besar pada penerimaan pajak, pada bulan Juni 2020 mengalami kontraksi 38,2%. Besaran kontraksi lebih rendah dibandingkan pada Mei 2020 sebesar 45,2%. Performa ini dipengaruhi konsumsi masyarakat yang masih lemah.

Kemudian, penerimaan pajak pada sektor usaha jasa keuangan dan asuransi yang tumbuh negatif 11,3% pada Juni 2020. Adapun pada Mei 2020, kontraksinya mencapai 32,4%.

Penerimaan pajak sektor perdagangan pada Juni 2020 ini mencatatkan penurunan 21,2%. Padahal, pada Mei 2020, penerimaan pajak sektor ini terkontraksi 40,7%.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estate pada Juni 2020 mengalami kontraksi 12,8%. Adapun pada Mei 2020, kontraksinya mencapai 20,9%.

Selanjutnya, kontraksi penerimaan pajak dari sektor pertambangan yang terjadi pada beberapa bulan terakhir terkontraksi juga berkurang. Pada Juni 2020, kontraksi penerimaan pajak dari sektor tersebut sebesar 42,2%, berkurang dibandingkan kontraksi pada bulan sebelumnya 62,1%.

Menurut Sri Mulyani, performa penerimaan pajak dari sektor pertambangan ini masih dipengaruhi oleh penurunan harga minyak mentah dunia dan diperparah oleh rendahnya lifting minyak dan gas akibat pandemi.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan menjadi satu-satunya sektor usaha utama yang mampu membalik situasi dan tumbuh positif. Pada Juni 2020, penerimaan dari sektor itu tumbuh 9,3%. Adapun pada Mei 2020, terjadi kontraksi 23,1%.

Menurut Sri Mulyani kondisi itu disebabkan oleh penurunan pengguna transportasi akibat perluasan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada bulan April dan Mei 2010, baik pada transportasi darat, laut, maupun udara. Penurunan juga terjadi pada kegiatan pembangunan sarana penunjang transportasi.

"Sektor transportasi bahkan tumbuh positif tapi masih dibayangi ketidakpastian di periode berikutnya," ujarnya. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses