BELANJA APBN

Sri Mulyani Sebut Ada Kesulitan Menyusuri Penggunaan Dana BOS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:18 WIB
Sri Mulyani Sebut Ada Kesulitan Menyusuri Penggunaan Dana BOS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah merumuskan perbaikan pengelolaan anggaran pendidikan menyusul adanya kesulitan dalam memonitoring akuntabilitas alokasi anggaran yang mencapai 20% dari total belanja APBN tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengelolaan anggaran pendidikan saat ini memang masih perlu diperbaiki. Salah satu yang perlu diperbaiki di antaranya perihal proses pencairan anggaran yang melalui berbagai saluran.

“Selama ini pencairannya melalui berbagai saluran. Mendikbud, Ristek, Kemenag. Itu yang dari pusat saja. Lalu ke daerah, seperti DAU, gaji guru DAK Fisik, membangun sekolah dan DAK Non-Fisik,” katanya, Kamis (04/03/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ada lagi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke SD, SMP, SMA, SMK, dan sekolah khusus yang disalurkan melalui Ditjen Perbendaharaan ke sekolah. Monitoring akuntabilitas penggunaan dana BOS menjadi tanggung jawab Kemendikbud.

Namun, lanjut Menkeu, proses pencairan melalui berbagai saluran itu membuat Kemenkeu sulit menyusuri penggunaan dana BOS. Apalagi, kriteria yang mendapatkan jatah anggaran pendidikan pun berbeda-beda.

Misal, anggaran pendidikan yang disalurkan Kementerian Agama untuk madrasah, di mana ada yang langsung ke tingkat Tsanawiyah dan Aliyah, atau Ibditaiyah yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Salurannya berbeda-beda, kriteria berbeda-beda. Jadi, kita tidak bisa men-track apakah dana tersebut digunakan benar-benar untuk pendidikan atau memperbaiki kualitas pendidikan,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, dirinya bersama Mendikbud, Menteri Agama, Mendagri, duduk bersama membahas ekosistem pendidikan dan sistem penggunaan anggaran agar lebih baik lagi ke depannya.

Dia berharap pengelolaan penyaluran anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien bisa membuat sekolah lebih leluasa dalam hal pendanaan operasional sekolah, sehingga juga dapat meningkatkan kualitas SDM Indonesia.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Pada saat bersamaan, pertemuan lintas kementerian itu juga membahas sejumlah agenda, mulai dari percepatan BOS yang semula 4 tahap menjadi 3 tahap; penyaluran tidak langsung melalui kas umum daerah tapi dari kas umum negara langsung ke rekening sekolah.

Lalu, penyaluran anggaran dari Kemenag ke madrasah dalam 2 tahap; memperbolehkan alokasi anggaran sekolah maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kemudian, menjaga agar perbedaan kebijakan tidak menimbulkan persoalan di lapangan antara Kemenag dan Kemdikbud. Terakhir, kepastian tidak akan muncul gelombang guru honorer baru, baik di sekolah maupun di madrasah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra