PMK 21/2020

Sri Mulyani Rilis Beleid Kawasan Industri Hasil Tembakau

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:32 WIB
Sri Mulyani Rilis Beleid Kawasan Industri Hasil Tembakau

Ilustrasi pabrik rokok. (foto: Ditjen Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan merilis beleid yang menjadi pondasi pembentukan kawasan industri hasil tembakau.

Ketentuan perihal kawasan industri hasil tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.4/2020. Pembentukan kawasan bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah.

“Untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau, perlu membentuk kawasan industri hasil tembakau,” demikian kutipan pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan PMK tersebut, kawasan industri hasil tembakau adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana serta fasilitas penunjang.

Kawasan ini disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan. Namun, pengusaha kawasan harus terlebih dahulu mendapat izin dari Kepala Kanwil atau kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) sebelum dapat menjalankan kegiatannya.

Untuk mendapatkan izin tersebut, calon pengusaha kawasan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha kawasan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Permohonan dan surat pernyataan disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai atau secara tertulis. Jika permohonan dan surat pernyataan telah diterima secara lengkap, kepala Kanwil atau KPU akan melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan beleid itu, kawasan industri hasil tembakau diperuntukan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah. Pengertian industri kecil dan menengah dalam beleid ini merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri perindustrian.

Adapun pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik untuk memproduksi atau mengemas hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran. Pengusaha pabrik yang tergabung dalam kawasan ini akan dipermudah dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN