Ilustrasi pabrik rokok. (foto: Ditjen Bea Cukai)
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan merilis beleid yang menjadi pondasi pembentukan kawasan industri hasil tembakau.
Ketentuan perihal kawasan industri hasil tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.4/2020. Pembentukan kawasan bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah.
“Untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau, perlu membentuk kawasan industri hasil tembakau,” demikian kutipan pertimbangan dalam beleid tersebut.
Berdasarkan PMK tersebut, kawasan industri hasil tembakau adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana serta fasilitas penunjang.
Kawasan ini disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan. Namun, pengusaha kawasan harus terlebih dahulu mendapat izin dari Kepala Kanwil atau kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) sebelum dapat menjalankan kegiatannya.
Untuk mendapatkan izin tersebut, calon pengusaha kawasan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha kawasan.
Permohonan dan surat pernyataan disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai atau secara tertulis. Jika permohonan dan surat pernyataan telah diterima secara lengkap, kepala Kanwil atau KPU akan melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan beleid itu, kawasan industri hasil tembakau diperuntukan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah. Pengertian industri kecil dan menengah dalam beleid ini merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri perindustrian.
Adapun pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik untuk memproduksi atau mengemas hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran. Pengusaha pabrik yang tergabung dalam kawasan ini akan dipermudah dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.