PMK 21/2020

Sri Mulyani Rilis Beleid Kawasan Industri Hasil Tembakau

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:32 WIB
Sri Mulyani Rilis Beleid Kawasan Industri Hasil Tembakau

Ilustrasi pabrik rokok. (foto: Ditjen Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan merilis beleid yang menjadi pondasi pembentukan kawasan industri hasil tembakau.

Ketentuan perihal kawasan industri hasil tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.4/2020. Pembentukan kawasan bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perekonomian daerah.

“Untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau, perlu membentuk kawasan industri hasil tembakau,” demikian kutipan pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Berdasarkan PMK tersebut, kawasan industri hasil tembakau adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana serta fasilitas penunjang.

Kawasan ini disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan. Namun, pengusaha kawasan harus terlebih dahulu mendapat izin dari Kepala Kanwil atau kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) sebelum dapat menjalankan kegiatannya.

Untuk mendapatkan izin tersebut, calon pengusaha kawasan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha kawasan.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Permohonan dan surat pernyataan disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai atau secara tertulis. Jika permohonan dan surat pernyataan telah diterima secara lengkap, kepala Kanwil atau KPU akan melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan beleid itu, kawasan industri hasil tembakau diperuntukan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah. Pengertian industri kecil dan menengah dalam beleid ini merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri perindustrian.

Adapun pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik untuk memproduksi atau mengemas hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran. Pengusaha pabrik yang tergabung dalam kawasan ini akan dipermudah dalam hal perizinan dan penundaan pembayaran cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’