REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Sri Mulyani Resmikan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Mei 2021 | 10:23 WIB
Sri Mulyani Resmikan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memukul gong sebagai simbolis peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/5/2021). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) pada pagi ini, Senin (24/5/2021).

Peresmian dilakukan secara simbolis dengan pemukulan gong di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP. Sri Mulyani didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

“Semua memiliki harapan besar bahwa tujuan dari penataan organisasi yaitu mengoptimalkan penerimaan pajak dan mewujudkan organisasi yang andal, efektif, dan efisien dapat tercapai,” ujar Suryo Utomo dalam sambutannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, ada 24 KPP Pratama yang diberhentikan dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, ada 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – yang berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru.

DJP dalam laman resminya mengatakan penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan untuk meningkatkan kapasitas organisasi. Dengan demikian, birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus.

Apalagi, otoritas berupaya mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp1.229,58 triliun pada tahun ini. Jumlah itu naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun lalu, target tahun ini tumbuh 14,69%.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Oleh karena itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.

Pada 2020, DJP mengambil kebijakan penting dengan membakukan proses bisnis pengawasan melalui pendekatan segmentasi dan teritorial/penguasaan wilayah. Risiko ketergantungan penerimaan pada segmen wajib pajak besar serta banyaknya transaksi informal yang tidak terdeteksi oleh otoritas berwenang menjadi latar belakang penerapan model pengawasan ini.

Penataan organisasi menjadi bagian krusial untuk mendukung strategi perluasan basis pajak. Adapun dasar penataan organisasi telah ditetapkan pada 18 November 2020 melalui PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017.

“Setengah tahun menjadi waktu yang dirasa cukup untuk menyiapkan segalanya agar penataan ulang organisasi ini berjalan dengan baik tanpa ada gangguan pelayanan kepada wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?