REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Sri Mulyani Resmikan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Mei 2021 | 10:23 WIB
Sri Mulyani Resmikan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memukul gong sebagai simbolis peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/5/2021). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) pada pagi ini, Senin (24/5/2021).

Peresmian dilakukan secara simbolis dengan pemukulan gong di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP. Sri Mulyani didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

“Semua memiliki harapan besar bahwa tujuan dari penataan organisasi yaitu mengoptimalkan penerimaan pajak dan mewujudkan organisasi yang andal, efektif, dan efisien dapat tercapai,” ujar Suryo Utomo dalam sambutannya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, ada 24 KPP Pratama yang diberhentikan dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, ada 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – yang berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru.

DJP dalam laman resminya mengatakan penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan untuk meningkatkan kapasitas organisasi. Dengan demikian, birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus.

Apalagi, otoritas berupaya mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp1.229,58 triliun pada tahun ini. Jumlah itu naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun lalu, target tahun ini tumbuh 14,69%.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Oleh karena itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.

Pada 2020, DJP mengambil kebijakan penting dengan membakukan proses bisnis pengawasan melalui pendekatan segmentasi dan teritorial/penguasaan wilayah. Risiko ketergantungan penerimaan pada segmen wajib pajak besar serta banyaknya transaksi informal yang tidak terdeteksi oleh otoritas berwenang menjadi latar belakang penerapan model pengawasan ini.

Penataan organisasi menjadi bagian krusial untuk mendukung strategi perluasan basis pajak. Adapun dasar penataan organisasi telah ditetapkan pada 18 November 2020 melalui PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017.

“Setengah tahun menjadi waktu yang dirasa cukup untuk menyiapkan segalanya agar penataan ulang organisasi ini berjalan dengan baik tanpa ada gangguan pelayanan kepada wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi