KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Reformasi Sistem Kesehatan Jadi Salah Satu Tema APBN 2021

Dian Kurniati | Jumat, 08 Mei 2020 | 19:05 WIB
Sri Mulyani: Reformasi Sistem Kesehatan Jadi Salah Satu Tema APBN 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar di Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut salah satu agenda yang akan didanai lewat APBN 2021 adalah reformasi sistem kesehatan setelah pandemi virus Corona (Covid-19).

Sri Mulyani mengatakan pandemi telah menunjukkan ada banyak hal yang perlu dibenahi dalam sistem kesehatan di Indonesia. Hal itu terutama mengenai ketersediaan fasilitas layanan kesehatan dengan kebutuhan masyarakat.

"Adanya Covid-19 ini memberi sinyal jelas bahwa reformasi di bidang kesehatan nasional menjadi sangat penting," katanya melalui konferensi video, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani mengatakan tahun ini pemerintah telah menambah belanja di sektor kesehatan senilai Rp75 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, dana tersebut sebagian digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan agar bisa merawat pasien Covid-19.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan rencana reformasi sistem kesehatan akan masuk dalam APBN 2021. Salah satu agendanya adalah memperbaiki fasilitas di Puskesmas serta meningkatkan jumlah tenaga kesehatan.

“Menghubungkan supply side dan demand side masyarakat yang terjangkau oleh akses pelayanan di seluruh Indonesia. Ini merupakan salah satu tema APBN di 2021," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan hingga saat ini pemerintah telah realokasi dana cadangan Kementerian Kesehatan untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 senilai Rp3,14 triliun. Dana tersebut telah disalurkan pada dua tahap kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Gugus Tugas.

Pada tahap pertama, Kemenkes telah menyalurkan dana Rp336,1 miliar yang digunakan untuk penyaluran alat pelindung diri (APD) senilai Rp250 miliar, penyediaan alat kesehatan Rp51 miliar, dukungan operasional petugas kekarantinaan dan penyelidikan epidemiologi Rp15 miliar, serta penyediaan bahan medis habis Rp20 miliar.

Adapun penyaluran pada tahap kedua senilai Rp2,78 triliun. Seperti tahap pertama, dana tersebut juga digunakan untuk menyediakan alat kesehatan dan APD. Dana itu juga digunakan untuk penggantian klaim perawatan pasien di rumah sakit. Kemenkes akan mentransfer Rp975 miliar untuk 95 rumah sakit yang merawat 1.389 pasien. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?