BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani: PPh Badan Memang Alami Tekanan Luar Biasa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 08:02 WIB
Sri Mulyani: PPh Badan Memang Alami Tekanan Luar Biasa

Ilustrasi. Kendaraan melaju di antara gedung bertingkat di kawasan Pancoran, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Februari 2021 mengalami kontraksi paling dalam dibandingkan dengan kinerja pos pajak yang lain. Kinerja tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/3/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPh badan hingga bulan lalu tercatat minus 39,54%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh badan juga terkontraksi paling dalam, yakni mencapai minus 18,67%.

“PPh badan memang mengalami tekanan luar biasa akibat Covid-19. Tahun ini [hingga Februari] kontraksinya di 39,54%," katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun secara total, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 senilai Rp146,1 triliun. Kinerja itu sekaligus mencatatkan minus 4,88% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp153,6 triliun.

Selain mengenai kinerja fiskal, ada pula bahasan terkait dengan rencana perluasan cakupan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) mobil. Kemudian, ada pula bahasan mengenai laman aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  • Efek Pemberian Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan tidak hanya disebabkan pelemahan ekonomi akibat pandemi, tetapi juga pemberian insentif pajak pada tahun ini. Insentif tersebut adalah potongan angsuran PPh Pasal 25 dan penurunan tarif PPh badan.

Keputusan perpanjangan pemberian insentif diambil untuk memberi ruang bagi pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Dia menilai dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi. Kondisi ini langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh badan memang telah terjadi sejak awal tahun lalu, bahkan sebelum pandemi Covid-19. Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Februari 2021 mengalami kontraksi 31,91%, lebih kecil dibandingkan dengan posisi Januari 2021 yang minus hingga 54,44%. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia/Kompas)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Penerimaan PPN

Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir Februari 2021 sudah menunjukkan pertumbuhan positif 5,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN hingga akhir Februari 2021 senilai Rp59,1 triliun atau 11,4% dari target APBN senilai Rp518,5 triliun. Menurutnya, pertumbuhan positif penerimaan PPN menunjukkan konsumsi masyarakat yang mulai membaik. . (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia/Kompas)

  • Penerimaan PPh Orang Pribadi

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir Februari 2021 mengalami kontraksi 12,51%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan masih tumbuh hingga 19,76%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi turut dipengaruhi pandemi Covid-19. Dia memperkirakan penerimaan PPh orang pribadi masih akan terus bergerak hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2021.

"Ini nanti akan kami lihat pada akhir Maret, di mana deadline untuk SPT orang pribadi akan dikumpulkan. Nanti kami akan melihat bagaimana Covid-19 mempengaruhi orang pribadi dari segi membayar pajaknya," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia/Kompas)

  • Insentif Pajak Mobil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut perluasan cakupan jenis mobil penerima insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) akan berlaku mulai April 2021.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Otoritas, sambungnya, sedang memfinalisasi peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum perluasan cakupan insentif PPnBM DTP. Nantinya, insentif PPnBM DTP tidak hanya berlaku pada mobil dengan kapasitas 1.500 cc, tetapi juga pada mobil berkapasitas hingga 2.500 cc.

"Mengenai [insentif untuk mobil berkapasitas silinder] 2.500 cc, kami sedang di dalam proses untuk memfinalisasi peraturan menteri keuangannya, yang nanti bisa berlaku mulai bulan April, terutama untuk 1.500 hingga 2.500 cc," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Aktivasi EFIN Lewat Fitur Pengenalan Wajah

Ditjen Pajak (DJP) menyediakan laman aplikasi yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan melalui laman efin.pajak.go.id, wajib pajak bisa mengaktifkan EFIN melalui fitur pengenalan wajah atau face recognition.

"Itu baru. Pelayanan untuk memudahkan wajib pajak. [Laman itu digunakan] untuk mendapatkan EFIN dengan pengenalan wajah," ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)

  • Kerja Sama DJP dan KPK

DJP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak lanjut perjanjian kerja sama tentang optimalisasi penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta pencegahan tindak pidana korupsi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan ruang lingkup perjanjian kerja sama DJP dan KPK meliputi dukungan optimalisasi penerimaan negara di sektor pajak, pemanfaatan informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, pembentukan tim bersama, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM). (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 10:07 WIB

Penurunan penerimaan PPh Badan disebabkan oleh perekonomian Indonesia yang terdampak pandemi covid-19 dan juga pemberian insentif pajak untuk mengatasi dampak pandemi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah harus mengawasi jalannya pemberian insentif pajak agar sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan, sehingga nantinya dapat berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi dan nantinya juga akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak yang lebih baik.

24 Maret 2021 | 09:23 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Geliat aktivitas perekonomian Indonesia tidak dapat terlepas dari peran pajak di dalamnya. Pajak telah menjadi tulang punggung keuangan negara. Kontribusinya terhadap pendapatan negara kian vital. Oleh karena itu, penurunan pendapatan PPh Badan akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan negara. Diharapkan, penerimaan pednapatan sektor PPh Badan bisa segera normal.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra