KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Pertimbangkan Relaksasi Automatic Adjustment Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:17 WIB
Sri Mulyani Pertimbangkan Relaksasi Automatic Adjustment Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/7/2024). Rapat tersebut membahas laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan APBN TA 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal mempertimbangkan relaksasi automatic adjustment pada anggaran kementerian/lembaga (K/L).

Sri Mulyani mengatakan relaksasi automatic adjustment dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan negara pada tahun ini. Menurutnya, pengelolaan keuangan negara membutuhkan sangat kehati-hatian, termasuk dalam merelaksasi automatic adjustment.

"Ada catatan mengenai automatic adjustment yang dalam hal akan dilakukan relaksasi, tetap dilakukan secara selektif dan tentu melihat kondisi keuangan negara," katanya, dikutip pada Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani mengatakan relaksasi automatic adjustment akan dilaksanakan secara selektif pada pos yang membutuhkan. Adapun pada tahun ini, nilai automatic adjustment secara keseluruhan mencapai Rp50,14 triliun.

Kebijakan automatic adjustment pertama kali diperkenalkan pada 2022 sebagai pencadangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Ketentuan mengenai automatic adjustment ini termuat dalam UU APBN 2022, yang berlanjut hingga UU APBN 2024.

Pasal 28 ayat (1) UU APBN 2024 menyatakan pemerintah dapat melakukan beberapa langkah jika perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2022. Salah satunya, penyesuaian belanja negara.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Penyesuaian belanja negara tersebut dilakukan melalui pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, penyesuaian pagu, dan/atau pergeseran anggaran antarprogram.

Automatic adjustment hanya dilaksanakan sebesar 5% dari total belanja pada K/L setiap tahun. Meski ada pencadangan, pemerintah memastikan program prioritas pada K/L tidak akan terdampak.

Automatic adjustment pun dinilai akan mendorong K/L mengevaluasi setiap program kerjanya agar betul-betul mendatangkan manfaat bagi masyarakat seperti mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax