STRATEGI PENCEGAHAN KORUPSI

Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Hanya Jadi Slogan

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 15:15 WIB
Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Hanya Jadi Slogan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah benar-benar serius menekan risiko korupsi sehingga pencegahan korupsi tidak hanya menjadi slogan.

Sri Mulyani mengatakan tantangan pencegahan korupsi semakin berat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Apalagi, dana yang dialokasikan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi tidak kecil sehingga peluang penyalahgunaan makin terbuka lebar.

"Upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi slogan. Pencegahan korupsi membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dan lapisan masyarakat," katanya dalam Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna mencegah penyalahgunaan keuangan negara. Beberapa kesalahan yang dihindari misalnya penggunaan data fiktif dan duplikasi data penerima bantuan sosial.

Menurutnya, negara telah menganggarkan dana sangat besar untuk mengatasi pandemi dengan situasi yang memaksa atau extraordinary. Untuk itu, kejahatan dalam situasi genting tersebut bisa dianggap sebagai extraordinary crime.

Dalam penggunaan anggaran, Kemenkeu bekerja sama dengan semua kementerian/lembaga (K/L) dan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, pengawasan dari aparat pengawas internal di masing-masing K/L juga diperkuat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menambahkan setidaknya ada tiga fokus kegiatan dalam pencegahan korupsi antara lain pada bidang perizinan dan tata niaga; bidang keuangan negara; serta bidang penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.

Pada bidang keuangan negara, aspek yang menjadi fokus meliputi penerimaan, belanja, pembiayaan, dan kekayaan negara. Dari sisi penerimaan, Kemenkeu mengembangkan berbagai aksi pencegahan korupsi di antaranya seperti integrasi kuota impor.

Kemenkeu juga memanfaatkan basis data beneficial owner untuk menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak. Ada pula upaya penguatan proses bisnis secara digital dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Core tax ini dapat membuat institusi pajak menjadi lebih kuat, penuh integritas dan profesional, dan yang paling penting memberikan pelayanan secara pasti dan mudah bagi para wajib pajak," ujar Sri Mulyani.

Dari sisi belanja, lanjut menkeu, upaya pencegahan korupsi dilakukan dengan cara mendorong semua proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa berjalan secara online untuk memastikan akuntabilitasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 April 2021 | 22:38 WIB

Benar sekali, dengan adanya pandemi covid ini sehingga dana yang dialokasikan untuk pandemi ini dapat disalahgunakan. Sebaiknya apabila terdapat oknum yang melakukab korupsi harus diadili dengan semestinya sehingga dapat membuat yang lain tidak berani melakukan korupsi

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra