KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Anda Bantu Warga Berpenghasilan Rendah Punya Rumah

Dian Kurniati | Senin, 16 Januari 2023 | 15:45 WIB
Sri Mulyani: Pajak Anda Bantu Warga Berpenghasilan Rendah Punya Rumah

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pajak sebagai sumber penerimaan utama APBN telah membantu pemerintah dalam mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah.

Sri Mulyani mengatakan rumah yang layak merupakan kebutuhan dasar manusia untuk dapat hidup bermartabat. Tanpa dukungan APBN, lanjutnya, MBR akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar tersebut.

"APBN-pajak Anda adalah alat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sri Mulyani menuturkan APBN telah menggelontorkan dana senilai Rp175,36 triliun untuk memberikan dukungan akses perumahan untuk MBR pada sepanjang 2010-2022.

Dari jumlah anggaran tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencairkan dana Rp32,2 triliun untuk membangun atau memperbaiki sebanyak 1,14 juta rumah.

Kemudian, anggaran Rp79,9 triliun digunakan untuk likuiditas pembiayaan 1,17 juta rumah MBR. Ada pula penanaman modal di PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) senilai Rp7,8 triliun untuk pembiayaan 421.650 rumah.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Di sisi lain, pemerintah juga menambah modal Bank BTN senilai Rp2,48 triliun dan Perum Perumnas Rp1,57 triliun sehingga mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan masyarakat.

Sri Mulyani menyebut pembangunan perumahan telah memberikan dampak ganda yang luar biasa terhadap ekonomi, termasuk menciptakan kesempatan kerja dan mengangkat sektor UMKM.

"Rakyat yang lemah dibantu, rakyat yang kuat membantu dengan membayar pajak. Inilah gotong royong," ujarnya.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Sebelumnya, Sri Mulyani melalui unggahan di Instagram juga menjelaskan peran pajak dan APBN dalam membantu pemerataan listrik ke berbagai wilayah.

Hal itu salah satunya tercermin dari pengalokasian dana senilai Rp133,3 triliun kepada PT PLN pada 2022 untuk pemberian subsidi, stabilisasi harga, serta penyambungan listrik di daerah terluar dan pada kelompok termiskin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?