UU HKPD

Sri Mulyani Mulai Keliling Daerah Sosialisasikan UU HKPD, Ini Pesannya

Dian Kurniati | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:30 WIB
Sri Mulyani Mulai Keliling Daerah Sosialisasikan UU HKPD, Ini Pesannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

DEMAK, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai menyosialisasikan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke daerah.

Sri Mulyani mengatakan pengesahan UU 1/2022 tentang HKPD dimaksudkan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Pada akhirnya, menurutnya, akan tercapai perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.

"Itu konsep kesatuan, dan ini harus diwujudkan melalui policy dan regulasi transfer keuangan ke daerah," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HKPD untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. Melalui peraturan tersebut, dia berharap hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dia menilai UU HKPD akan memperkuat desentralisasi fiskal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan ketimpangan antardaerah.

Dalam 20 tahun desentralisasi fiskal, Sri Mulyani mencatat telah terjadi berbagai perbaikan seperti penurunan kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah, peningkatan rasio penerimaan pajak daerah terhadap PDRB, dan perbaikan pengelolaan administrasi keuangan daerah. Namun, masih banyak tantangan yang perlu diselesaikan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tantangan tersebut di antaranya pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal, struktur belanja daerah yang didominasi hal administratif, rasio pajak daerah dan retribusi daerah baru 1,2% pada 2020, serta sinergi kebijakan fiskal dan daerah yang belum optimal.

Menurutnya, UU HKPD akan mengurai berbagai tantangan tersebut sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan.

"Pada dasarnya, bagaimana pemerintah dan pemerintahan bisa melayani masyarakat sehingga masyarakat bisa tumbuh berkembang menjadi masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur," ujarnya.

UU HKPD disahkan untuk menyempurnakan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam hal ini, UU HKPD juga memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, baik dari sisi transfer ke daerah maupun PDRD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja