PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani: Manfaatkan Selagi Belum Berakhir

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2017 | 14:42 WIB
Sri Mulyani: Manfaatkan Selagi Belum Berakhir

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak hanya tersisa beberapa hari lagi, namun keikutsertaan wajib pajak masih sangat rendah. Seperti diketahui, kebijakan pajak ini akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan seluruh wajib pajak yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak untuk segera berpartisipasi sebelum program itu berakhir.

"Saya harap wajib pajak bisa memanfaatkan program pengampunan pajak selagi belum berakhir," ujarnya di Jakarta, Senin (27/3).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Program pengampunan pajak menjadi kebijakan yang sangat diharapkan oleh pemerintah untuk bisa semakin meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Bahkan seiring dengan itu, program tersebut juga diharapkan untuk bisa meningkatkan kepatuhan pajak.

Sebagian wajib pajak sudah memanfaatkan kebijakan perpajakan ini semenjak program itu dijalankan pada pertengahan tahun lalu.

Untuk itu, pemerintah terus mengimbau seluruh kalangan wajib pajak supaya segera mendaftarkan diri dalam program ini. Pasalnya, ke depan Ditjen Pajak akan menerapkan beberapa sanksi seusai program pengampunan pajak berakhir.

Sanksi tersebut berlaku kepada wajib pajak yang belum membenahi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya, maupum tidak mengikuti program pengampunan pajak. Pasalnya, wajib pajak bisa membenahi SPT jika merasa tidak perlu mengikuti kebijakan perpajakan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN