PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani: Manfaatkan Selagi Belum Berakhir

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2017 | 14:42 WIB
Sri Mulyani: Manfaatkan Selagi Belum Berakhir

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak hanya tersisa beberapa hari lagi, namun keikutsertaan wajib pajak masih sangat rendah. Seperti diketahui, kebijakan pajak ini akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan seluruh wajib pajak yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak untuk segera berpartisipasi sebelum program itu berakhir.

"Saya harap wajib pajak bisa memanfaatkan program pengampunan pajak selagi belum berakhir," ujarnya di Jakarta, Senin (27/3).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Program pengampunan pajak menjadi kebijakan yang sangat diharapkan oleh pemerintah untuk bisa semakin meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Bahkan seiring dengan itu, program tersebut juga diharapkan untuk bisa meningkatkan kepatuhan pajak.

Sebagian wajib pajak sudah memanfaatkan kebijakan perpajakan ini semenjak program itu dijalankan pada pertengahan tahun lalu.

Untuk itu, pemerintah terus mengimbau seluruh kalangan wajib pajak supaya segera mendaftarkan diri dalam program ini. Pasalnya, ke depan Ditjen Pajak akan menerapkan beberapa sanksi seusai program pengampunan pajak berakhir.

Sanksi tersebut berlaku kepada wajib pajak yang belum membenahi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya, maupum tidak mengikuti program pengampunan pajak. Pasalnya, wajib pajak bisa membenahi SPT jika merasa tidak perlu mengikuti kebijakan perpajakan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar