TATA KELOLA ORGANISASI

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon I dan II Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 04 Oktober 2021 | 17:23 WIB
Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon I dan II Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melantik 3 pejabat eselon I dan 17 pejabat eselon II Kemenkeu, Senin (4/10/2021). 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 3 pejabat eselon I dan 17 pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Menkeu meminta para pejabat untuk menjalankan tugas yang diamanahkan dengan baik. Adapun 3 pejabat eselon I dilantik berdasarkan Keppres No. 135/TPA/2021, dan 17 pejabat eselon II dilantik berdasarkan KMK No. 422/KMK.01/UP.11/2021.

"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," katanya, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pejabat eselon I yang dilantik antara lain Wempi Saputra sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional; Iwan Djuniardi sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; dan Made Arya Wijaya sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara.

Selanjutnya, pejabat eselon II yang dilantik berasal dari sejumlah unit eselon I di antaranya seperti Hantriono Joko Susilo dilantik sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) dan Arridel Mindra sebagai Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

Di Sekretariat Jenderal Kemenkeu, pejabat yang dilantik yaitu Wiwin Istanti sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, serta Hidayat Amir sebagai Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pejabat yang dilantik yaitu Cerah Bangun sebagai Direktur Keberatan Banding dan Peraturan DJBC dan Erwin Situmorang sebagai Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara.

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, Indonesia masih dalam situasi kritis akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, pejabat yang baru dilantik diharapkan langsung menghadapi tugas mengelola keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara dengan amanah tanpa dicederai korupsi.

Pada saat bersamaan, pejabat yang baru dilantik dalam sumpahnya juga berjanji akan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi etika dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," bunyi sumpah mereka.

Hari ini, terdapat 809 orang pejabat di lingkungan Kemenkeu yang dilantik. Sri Mulyani melantik langsung 3 pejabat eselon 1 dan 17 pejabat eselon 2. Sementara itu, pelantikan pejabat lainnya dilakukan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

Pejabat yang dilantik Heru antara lain 149 pejabat administrator dan pejabat pengawas, 639 pejabat fungsional pemeriksa pajak dan penilai pajak ahli madya, serta 1 pejabat fungsional widyaiswara ahli madya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra