KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Lakukan Konsolidasi Fiskal Setelah Wabah Corona Berakhir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Mei 2020 | 19:28 WIB
Sri Mulyani Lakukan Konsolidasi Fiskal Setelah Wabah Corona Berakhir

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar di Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan melakukan konsolidasi fiskal setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Menkeu menegaskan konsolidasi fiskal tidak dapat dihindari. Apalagi, pemerintah telah menggunakan kebijakan fiskal untuk menstimulus perekonomian – termasuk melalui pemberian berbagai insentif pajak – di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Dalam situasi sekarang ini, saat penerimaan turun sangat dalam dan kebutuhan belanja besar maka APBN menjadi instrumen karena yang diharapkan semua pihak adalah kebijakan APBN yang ekspansif," katanya dalam konferensi video, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan konsolidasi fiskal sebagai langkah logis pemerintah setelah pandemi Covid-19 bisa diatasi. Konsolidasi tersebut akan dilakukan pada dua aspek dalam pos APBN.

Pertama, konsolidasi fiskal dalam aspek kebijakan penerimaan negara. Dia menyebutkan sektor penerimaan akan digenjot untuk mengkompensasi penerimaan yang turun tajam pada saat pandemi karena ekonomi melemah dan gencarnya pemberian insentif.

Kedua, konsolidasi akan dilakukan dalam aspek belanja pemerintah. Rencana reformasi kebijakan yang sudah dicanangkan dengan merombak sistem kesehatan dan jaminan sosial agar lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

"Dengan ekspansi yang harus dilakukan dampaknya apa? Ya tentu kita akan melakukan konsolidasi fiskal setelah ini. Itu artinya penerimaan harus digenjot terus dan belanja harus semakin efisien," ungkapnya.

Sebagai informasi, secara total, permohonan insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020 dan PMK 28/2020 tercatat sebanyak 215.255. Namun, jumlah yang disetujui hanya 89,7% atau sebanyak 193.151. Simak artikel ‘PPh Final Lebih dari 90.000 WP UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi