KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Lakukan Konsolidasi Fiskal Setelah Wabah Corona Berakhir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Mei 2020 | 19:28 WIB
Sri Mulyani Lakukan Konsolidasi Fiskal Setelah Wabah Corona Berakhir

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar di Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan melakukan konsolidasi fiskal setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Menkeu menegaskan konsolidasi fiskal tidak dapat dihindari. Apalagi, pemerintah telah menggunakan kebijakan fiskal untuk menstimulus perekonomian – termasuk melalui pemberian berbagai insentif pajak – di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Dalam situasi sekarang ini, saat penerimaan turun sangat dalam dan kebutuhan belanja besar maka APBN menjadi instrumen karena yang diharapkan semua pihak adalah kebijakan APBN yang ekspansif," katanya dalam konferensi video, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan konsolidasi fiskal sebagai langkah logis pemerintah setelah pandemi Covid-19 bisa diatasi. Konsolidasi tersebut akan dilakukan pada dua aspek dalam pos APBN.

Pertama, konsolidasi fiskal dalam aspek kebijakan penerimaan negara. Dia menyebutkan sektor penerimaan akan digenjot untuk mengkompensasi penerimaan yang turun tajam pada saat pandemi karena ekonomi melemah dan gencarnya pemberian insentif.

Kedua, konsolidasi akan dilakukan dalam aspek belanja pemerintah. Rencana reformasi kebijakan yang sudah dicanangkan dengan merombak sistem kesehatan dan jaminan sosial agar lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Dengan ekspansi yang harus dilakukan dampaknya apa? Ya tentu kita akan melakukan konsolidasi fiskal setelah ini. Itu artinya penerimaan harus digenjot terus dan belanja harus semakin efisien," ungkapnya.

Sebagai informasi, secara total, permohonan insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020 dan PMK 28/2020 tercatat sebanyak 215.255. Namun, jumlah yang disetujui hanya 89,7% atau sebanyak 193.151. Simak artikel ‘PPh Final Lebih dari 90.000 WP UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP