INTEGRASI DATA

Sri Mulyani: Kartin1, Kartu Multifungsi

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 13:35 WIB
Sri Mulyani: Kartin1, Kartu Multifungsi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak secara resmi meluncurkan platform aplikasi Kartin1 atau Kartu Indonesia Satu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kartin1 berfungsi untuk mengintegrasikan beberapa identitas wajib pajak dan layanan produk dalam satu kartu.

"Kita luncurkan Kartin1 yang merupakan kartu multifungsi. Tujuannya menyatukan berbagai identitas wajib pajak yang dikombinasikan dengan identitas pribadi bahkan afiliasi dengan program lain seperti BJPS,” ujarnya di Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (31/3).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sebagaiman dikutip dari laman Kemenkeu, Senin (3/4), platform aplikasi ini merupakan pengembangan dari kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa memiliki kegunaan lebih bukan hanya untuk data pajak saja.

Nantinya, kartu-kartu yang memanfaatkan platform ini bisa mengintegrasikan NPWP dengan pelayanan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik ketenagakerjaan, kesehatan, paspor, SIM, hingga e-Money.

Namun, pelayanan serta identitas berbagai macam layanan bisa terwujud apabila masing-masing instansi ingin memanfaatkan platform Kartin1.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Dengan satu kartu kita dapat semua informasi yang konsisten. Bisa saling membantu, memudahkan, dan mencegah bila ada yang belum patuh. Ini akan menciptakan kultur di mana pemerintah bisa bekerja lebih clear dan masyarakat memperoleh kejelasan," tambah Menkeu.

Platform Kartin1 diharapkan dapat menjadi salah satu media integrasi data menuju Single Identity Number (SIN) untuk kelancaran berbagai program pemerintah, seperti pemberian bantuan sosial, insentif pajak dan pembentukan cashless society. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?