INTEGRASI DATA

Sri Mulyani: Kartin1, Kartu Multifungsi

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 13:35 WIB
Sri Mulyani: Kartin1, Kartu Multifungsi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak secara resmi meluncurkan platform aplikasi Kartin1 atau Kartu Indonesia Satu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kartin1 berfungsi untuk mengintegrasikan beberapa identitas wajib pajak dan layanan produk dalam satu kartu.

"Kita luncurkan Kartin1 yang merupakan kartu multifungsi. Tujuannya menyatukan berbagai identitas wajib pajak yang dikombinasikan dengan identitas pribadi bahkan afiliasi dengan program lain seperti BJPS,” ujarnya di Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (31/3).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Sebagaiman dikutip dari laman Kemenkeu, Senin (3/4), platform aplikasi ini merupakan pengembangan dari kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa memiliki kegunaan lebih bukan hanya untuk data pajak saja.

Nantinya, kartu-kartu yang memanfaatkan platform ini bisa mengintegrasikan NPWP dengan pelayanan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik ketenagakerjaan, kesehatan, paspor, SIM, hingga e-Money.

Namun, pelayanan serta identitas berbagai macam layanan bisa terwujud apabila masing-masing instansi ingin memanfaatkan platform Kartin1.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"Dengan satu kartu kita dapat semua informasi yang konsisten. Bisa saling membantu, memudahkan, dan mencegah bila ada yang belum patuh. Ini akan menciptakan kultur di mana pemerintah bisa bekerja lebih clear dan masyarakat memperoleh kejelasan," tambah Menkeu.

Platform Kartin1 diharapkan dapat menjadi salah satu media integrasi data menuju Single Identity Number (SIN) untuk kelancaran berbagai program pemerintah, seperti pemberian bantuan sosial, insentif pajak dan pembentukan cashless society. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP