INSENTIF FISKAL

Sri Mulyani Janjikan Kebijakan Perpajakan yang Ramah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 15:40 WIB
Sri Mulyani Janjikan Kebijakan Perpajakan yang Ramah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan kebijakan fiskal yang ramah untuk investor asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan perpajakan akan disetel untuk mendukung kegiatan berusaha di Tanah Air.

Hal tersebut diungkapkan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu saat menghadiri acara US-Indonesia Summit 2019. Menurutnya, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penerimaan dari sisi kebijakan fiskal, tapi juga ikut memberikan manfaat tambahan bagi peningkatan kegiatan investasi.

“Kita tetap akan meningkatkan penerimaan tapi itu akan dilakukan secara hati-hati untuk menjaga iklim ekonomi,” katanya, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Lebih lanjut, Sri Mulyani menerangkan kebijakan perpajakan yang ramah dapat dilihat dari banyaknya gelontoran insentif pajak. Insentif seperti tax allowance, tax holiday, dan super tax deduction menjadi stimulus meningkatkan kegiatan investasi di dalam negeri.

Untuk insentif tax holiday misalnya, sudah ada 44 wajib pajak dengan nilai komitmen investasi mencapai Rp519 triliun yang mendapatkan. Kemudian, pemberian insentif tax allowance juga cukup banyak. Hingga November 2019, pemerintah telah memberikan 158 fasilitas pengurangan pajak kepada 140 wajib pajak. Adapun nilai komitmen investasinya mencapai Rp285 triliun.

Selain fasilitas pajak, ranah kepabeanan juga ikut meramaikan kebijakan insentif untuk menarik investasi. Sri Mulyani mengungkapkan investor akan mendapat perlakuannya perpajakan yang khusus jika berinvestasi di kawasan spesial seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Pemerintah ingin memberikan sinyal untuk mendorong kegiatan investasi. Oleh karena itu, secara signifikan akan berbeda perlakuan perpajakannya mulai dari PPN hingga kepabeanan," imbuhnya.

Selain meningkatkan perekonomian, tujuan lain menggenjot investasi adalah untuk melakukan pemerataan pembangunan. Hal ini, lanjut Sri Mulyani, menjadi arahan Presiden Joko Widodo pada periode kedua masa kepemimpinan.

“Sinyal pemerintah dalam kegiatan investasi diharapkan mampu tumbuh merata di seluruh wilayah Indonesia dan itu di dukung dengan pembangunan infrastruktur,” kata Menkeu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN