INSENTIF FISKAL

Sri Mulyani Janjikan Kebijakan Perpajakan yang Ramah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 15:40 WIB
Sri Mulyani Janjikan Kebijakan Perpajakan yang Ramah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan kebijakan fiskal yang ramah untuk investor asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan perpajakan akan disetel untuk mendukung kegiatan berusaha di Tanah Air.

Hal tersebut diungkapkan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu saat menghadiri acara US-Indonesia Summit 2019. Menurutnya, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penerimaan dari sisi kebijakan fiskal, tapi juga ikut memberikan manfaat tambahan bagi peningkatan kegiatan investasi.

“Kita tetap akan meningkatkan penerimaan tapi itu akan dilakukan secara hati-hati untuk menjaga iklim ekonomi,” katanya, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Lebih lanjut, Sri Mulyani menerangkan kebijakan perpajakan yang ramah dapat dilihat dari banyaknya gelontoran insentif pajak. Insentif seperti tax allowance, tax holiday, dan super tax deduction menjadi stimulus meningkatkan kegiatan investasi di dalam negeri.

Untuk insentif tax holiday misalnya, sudah ada 44 wajib pajak dengan nilai komitmen investasi mencapai Rp519 triliun yang mendapatkan. Kemudian, pemberian insentif tax allowance juga cukup banyak. Hingga November 2019, pemerintah telah memberikan 158 fasilitas pengurangan pajak kepada 140 wajib pajak. Adapun nilai komitmen investasinya mencapai Rp285 triliun.

Selain fasilitas pajak, ranah kepabeanan juga ikut meramaikan kebijakan insentif untuk menarik investasi. Sri Mulyani mengungkapkan investor akan mendapat perlakuannya perpajakan yang khusus jika berinvestasi di kawasan spesial seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

“Pemerintah ingin memberikan sinyal untuk mendorong kegiatan investasi. Oleh karena itu, secara signifikan akan berbeda perlakuan perpajakannya mulai dari PPN hingga kepabeanan," imbuhnya.

Selain meningkatkan perekonomian, tujuan lain menggenjot investasi adalah untuk melakukan pemerataan pembangunan. Hal ini, lanjut Sri Mulyani, menjadi arahan Presiden Joko Widodo pada periode kedua masa kepemimpinan.

“Sinyal pemerintah dalam kegiatan investasi diharapkan mampu tumbuh merata di seluruh wilayah Indonesia dan itu di dukung dengan pembangunan infrastruktur,” kata Menkeu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER