INSENTIF FISKAL

Sri Mulyani Janjikan Kebijakan Perpajakan yang Ramah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 15:40 WIB
Sri Mulyani Janjikan Kebijakan Perpajakan yang Ramah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan kebijakan fiskal yang ramah untuk investor asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan perpajakan akan disetel untuk mendukung kegiatan berusaha di Tanah Air.

Hal tersebut diungkapkan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu saat menghadiri acara US-Indonesia Summit 2019. Menurutnya, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penerimaan dari sisi kebijakan fiskal, tapi juga ikut memberikan manfaat tambahan bagi peningkatan kegiatan investasi.

“Kita tetap akan meningkatkan penerimaan tapi itu akan dilakukan secara hati-hati untuk menjaga iklim ekonomi,” katanya, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Lebih lanjut, Sri Mulyani menerangkan kebijakan perpajakan yang ramah dapat dilihat dari banyaknya gelontoran insentif pajak. Insentif seperti tax allowance, tax holiday, dan super tax deduction menjadi stimulus meningkatkan kegiatan investasi di dalam negeri.

Untuk insentif tax holiday misalnya, sudah ada 44 wajib pajak dengan nilai komitmen investasi mencapai Rp519 triliun yang mendapatkan. Kemudian, pemberian insentif tax allowance juga cukup banyak. Hingga November 2019, pemerintah telah memberikan 158 fasilitas pengurangan pajak kepada 140 wajib pajak. Adapun nilai komitmen investasinya mencapai Rp285 triliun.

Selain fasilitas pajak, ranah kepabeanan juga ikut meramaikan kebijakan insentif untuk menarik investasi. Sri Mulyani mengungkapkan investor akan mendapat perlakuannya perpajakan yang khusus jika berinvestasi di kawasan spesial seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

“Pemerintah ingin memberikan sinyal untuk mendorong kegiatan investasi. Oleh karena itu, secara signifikan akan berbeda perlakuan perpajakannya mulai dari PPN hingga kepabeanan," imbuhnya.

Selain meningkatkan perekonomian, tujuan lain menggenjot investasi adalah untuk melakukan pemerataan pembangunan. Hal ini, lanjut Sri Mulyani, menjadi arahan Presiden Joko Widodo pada periode kedua masa kepemimpinan.

“Sinyal pemerintah dalam kegiatan investasi diharapkan mampu tumbuh merata di seluruh wilayah Indonesia dan itu di dukung dengan pembangunan infrastruktur,” kata Menkeu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses