KINERJA APBN 2018

Sri Mulyani Jabarkan Kinerja Pendapatan Negara 2018 di Depan DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 14:53 WIB
Sri Mulyani Jabarkan Kinerja Pendapatan Negara 2018 di Depan DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berbicara dalam rapat paripurna DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – DPR menyetujui RUU terkait pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2018. Capaian positif di sisi pendapatan negara dijabarkan secara rinci oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pendapatan negara tahun lalu tercatat senilai Rp1.943,7 triliun atau 102,6% dari target APBN 2018. Pendapatan tersebut meningkat Rp277,3 triliun atau 16,6% dibandingkan dengan realisasi pada tahun fiskal 2017.

“Kinerja positif pendapatan negara ini disebabkan oleh meningkatnya penerimaan PPh, PPN, bea masuk dan bea keluar, serta PNBP,” katanya di Ruang Sidang Paripurna DPR, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan kinerja pajak penghasilan PPh nonmigas meningkat karena ada perbaikan kondisi beberapa sektor ekonomi. Sektor industri pengolahan, perdagangan, pertambangan, dan jasa keuangan menjadi penopang utama setoran PPh nonmigas.

“Peningkatan pendapatan PPh nonmigas disertai dengan meningkatnya kemampuan pemungut pajak dan keberhasilan intensifikasi pajak," Paparnya.

Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan pendapatan pajak yang meningkat sebagai indikator keberhasilan program pengampunan pajak. Program tersebut, menurutnya, berhasil meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Selanjutnya, peningkatan PPh migas disebabkan oleh naiknya harga minyak mentah (ICP) dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kemudian, peningkatan penerimaan PPN disebabkan oleh meningkatnya aktivitas ekonomi domestik dan kepatuhan pembayaran PPN oleh wajib pajak.

“Sedangkan peningkatan penerimaan bea masuk dan bea keluar terutama disebabkan karena meningkatnya aktivitas ekspor dan impor selama 2018,” tandasnya.

Pada sisi setoran nonpajak, Sri Mulyani juga menyampaikan adanya peningkatan setoran. Harga komoditas yang naik pada tahun lalu turut mengerek setoran negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan dan perkebunan.

“Peningkatan PNBP disebabkan oleh peningkatan penerimaan sumber daya alam dan laba BUMN serta peningkatan pendapatan dari badan layanan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 11:13 WIB LAPORAN WORLD BANK

Tax Gap Indonesia Masih Tinggi, World Bank Beri Catatan ke Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?