KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingin Tata Kelola Semua Mineral Tercakup di SIMBARA

Dian Kurniati | Senin, 22 Juli 2024 | 14:45 WIB
Sri Mulyani Ingin Tata Kelola Semua Mineral Tercakup di SIMBARA

Menteri Keuangan Sri Mulyani berpidato saat peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) di Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) dapat mencakup tata kelola seluruh komoditas mineral.

Sri Mulyani mengatakan penerapan SIMBARA akan memperbaiki tata kelola SDA melalui integrasi sistem. Melalui SIMBARA, pemerintah dapat meningkatkan pelayanan, memperkuat pengawasan, serta optimalisasi penerimaan negara yang bersumber dari mineral dan batu bara.

"Kami harapkan seluruh mineral di indonesia akan masuk [dalam SIMBARA], bahkan termasuk CPO," katanya, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan SIMBARA telah lebih dahulu diterapkan pada komoditas batu bara, serta kini diperluas untuk nikel dan timah. Menurutnya, implementasi SIMBARA berpotensi terus diperluas hingga ke komoditas lainnya, termasuk minyak kelapa sawit.

Dia menjelaskan SIMBARA telah menciptakan proses bisnis yang mudah dan tidak ruwet. Dalam hal ini, setiap kementerian/lembaga dapat sinergi karena berhadapan dengan perusahaan, komoditas, orang, dan dokumen yang sama.

Di sisi lain, sistem dengan dokumen terintegrasi juga akan memberikan laporan atas arus uang transaksi dan dokumentasi pengangkutan barangnya, melacak keterkaitan antara pelaku usaha, serta membandingkan hasil pemeriksaan fisik barang tersebut di lapangan dengan seluruh kementerian/lembaga berwenang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata menyebut SIMBARA berhasil menyelaraskan 10 sistem independen yang tadinya tersebar di 6 K/L.

SIMBARA juga memberikan beberapa dampak positif antara lain mewujudkan pelayanan satu pintu melalui single data entry, pengawasan menjadi lebih terpadu, pencegahan fraud melalui risk profiling, serta penghindaran pembayaran dan penyetoran hak-hak negara.

"Pada tahun-tahun yang akan datang, kami akan terus mengembangkan dan memperbaiki SIMBARA, termasuk untuk komoditas lainnya seperti bauksit, emas, dan tembaga," ujar Isa.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pengembangan SIMBARA telah dimulai pada 2020 atas kerja sama Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta Lembaga National Single Window dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data.

Proses bisnis yang tercakup pada sistem tersebut dimulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, hingga yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance dari pelabuhan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak