UU HPP

Sri Mulyani Ingatkan Lagi, Batas Omzet Tak Kena Pajak Resmi Berlaku

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Ingatkan Lagi, Batas Omzet Tak Kena Pajak Resmi Berlaku

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial terkait kebijakan batas omzet tak kena pajak UMKM senilai hingga Rp500 juta yang sudah berlaku per Januari 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM telah resmi berlaku pada Januari 2022.

Sri Mulyani, melalui akun media sosial Instagram, menyebut negara tidak hanya mengumpulkan pajak tetapi juga meringankan beban pajak pelaku usaha yang membutuhkan. Menurutnya, keringanan pajak salah satunya diarahkan kepada kelompok UMKM.

"Sekarang UMKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak," katanya melalui akun @smindrawati, dikutip Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sri Mulyani dalam video yang diunggah mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya turut mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Dia menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Itu yang kena [pajak] yang di atasnya, Rp500 juta dikurangkan, sisanya bayar 0,5%," ujarnya.

Video yang diunggah Sri Mulyani tersebut menampilkan perbincangannya dengan pelaku UMKM. Pelaku UMKM tersebut menyatakan telah menikmati insentif pajak yang diberikan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Sri Mulyani, banyak masyarakat pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19. Dalam situasi tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak untuk meringankan beban mereka. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

James Surya 19 Januari 2022 | 15:14 WIB

ada Syarat & Ketentuan Berlaku ?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?