PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani: Dukungan Wajib Pajak Sangat Dibutuhkan Semasa Pandemi ini

Dian Kurniati | Rabu, 21 April 2021 | 13:15 WIB
Sri Mulyani: Dukungan Wajib Pajak Sangat Dibutuhkan Semasa Pandemi ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (21/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pajak memiliki dimensi keislaman yang penting untuk memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan membayar pajak menggambarkan aspek Islam yang berkeadilan karena pajak dipakai untuk membantu kelompok tidak mampu. Apalagi dalam situasi pandemi, pemerintah lebih membutuhkan dukungan wajib pajak ketimbang kondisi normal.

"Itulah dimensi keislaman yang menurut saya menjadi sangat penting untuk terus kita tunjukan dalam mendukung dan memperkuat ekonomi nasional, memulihkannya dari kondisi Covid-19," katanya dalam Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Sri Mulyani menuturkan keuangan negara saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat pandemi. Belanja negara pun diprioritaskan untuk menangani pandemi Covid-19, melindungi kelompok miskin dan rentan, serta mendukung pemulihan dunia usaha.

Pemerintah pun melebarkan defisit APBN untuk dapat memenuhi kebutuhan belanja. Misal, program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun pada tahun ini, naik 22% dari realisasi 2020.

Program penanganan disalurkan untuk penanganan pasien Covid-19, program vaksinasi, pemberian berbagai bantuan sosial, dukungan pembiayaan untuk UMKM, hingga insentif perpajakan untuk dunia usaha.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Khusus insentif pajak, jenisnya meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi PPN dipercepat.

Dengan pemberian berbagai stimulus tersebut, lanjut Sri Mulyani, pemerintah tetap membutuhkan penerimaan pajak dalam menangani pandemi Covid-19 beserta dampaknya pada perekonomian tersebut.

"Bagi yang mampu, mereka membayar pajak untuk bisa membangun ekonomi lebih kuat lagi," ujarnya.

Dengan dukungan stimulus tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 akan berkisar 4,5% hingga 5,3%. Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 2,07% karena pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi