PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani: Dukungan Wajib Pajak Sangat Dibutuhkan Semasa Pandemi ini

Dian Kurniati | Rabu, 21 April 2021 | 13:15 WIB
Sri Mulyani: Dukungan Wajib Pajak Sangat Dibutuhkan Semasa Pandemi ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (21/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pajak memiliki dimensi keislaman yang penting untuk memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan membayar pajak menggambarkan aspek Islam yang berkeadilan karena pajak dipakai untuk membantu kelompok tidak mampu. Apalagi dalam situasi pandemi, pemerintah lebih membutuhkan dukungan wajib pajak ketimbang kondisi normal.

"Itulah dimensi keislaman yang menurut saya menjadi sangat penting untuk terus kita tunjukan dalam mendukung dan memperkuat ekonomi nasional, memulihkannya dari kondisi Covid-19," katanya dalam Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Sri Mulyani menuturkan keuangan negara saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat pandemi. Belanja negara pun diprioritaskan untuk menangani pandemi Covid-19, melindungi kelompok miskin dan rentan, serta mendukung pemulihan dunia usaha.

Pemerintah pun melebarkan defisit APBN untuk dapat memenuhi kebutuhan belanja. Misal, program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun pada tahun ini, naik 22% dari realisasi 2020.

Program penanganan disalurkan untuk penanganan pasien Covid-19, program vaksinasi, pemberian berbagai bantuan sosial, dukungan pembiayaan untuk UMKM, hingga insentif perpajakan untuk dunia usaha.

Baca Juga:
Apa Saja Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Setelah Punya NPWP?

Khusus insentif pajak, jenisnya meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi PPN dipercepat.

Dengan pemberian berbagai stimulus tersebut, lanjut Sri Mulyani, pemerintah tetap membutuhkan penerimaan pajak dalam menangani pandemi Covid-19 beserta dampaknya pada perekonomian tersebut.

"Bagi yang mampu, mereka membayar pajak untuk bisa membangun ekonomi lebih kuat lagi," ujarnya.

Dengan dukungan stimulus tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 akan berkisar 4,5% hingga 5,3%. Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 2,07% karena pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit