PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani: Dukungan Wajib Pajak Sangat Dibutuhkan Semasa Pandemi ini

Dian Kurniati | Rabu, 21 April 2021 | 13:15 WIB
Sri Mulyani: Dukungan Wajib Pajak Sangat Dibutuhkan Semasa Pandemi ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (21/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pajak memiliki dimensi keislaman yang penting untuk memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan membayar pajak menggambarkan aspek Islam yang berkeadilan karena pajak dipakai untuk membantu kelompok tidak mampu. Apalagi dalam situasi pandemi, pemerintah lebih membutuhkan dukungan wajib pajak ketimbang kondisi normal.

"Itulah dimensi keislaman yang menurut saya menjadi sangat penting untuk terus kita tunjukan dalam mendukung dan memperkuat ekonomi nasional, memulihkannya dari kondisi Covid-19," katanya dalam Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Sri Mulyani menuturkan keuangan negara saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat pandemi. Belanja negara pun diprioritaskan untuk menangani pandemi Covid-19, melindungi kelompok miskin dan rentan, serta mendukung pemulihan dunia usaha.

Pemerintah pun melebarkan defisit APBN untuk dapat memenuhi kebutuhan belanja. Misal, program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun pada tahun ini, naik 22% dari realisasi 2020.

Program penanganan disalurkan untuk penanganan pasien Covid-19, program vaksinasi, pemberian berbagai bantuan sosial, dukungan pembiayaan untuk UMKM, hingga insentif perpajakan untuk dunia usaha.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Khusus insentif pajak, jenisnya meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi PPN dipercepat.

Dengan pemberian berbagai stimulus tersebut, lanjut Sri Mulyani, pemerintah tetap membutuhkan penerimaan pajak dalam menangani pandemi Covid-19 beserta dampaknya pada perekonomian tersebut.

"Bagi yang mampu, mereka membayar pajak untuk bisa membangun ekonomi lebih kuat lagi," ujarnya.

Dengan dukungan stimulus tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 akan berkisar 4,5% hingga 5,3%. Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 2,07% karena pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi