PMK 19/2020

Sri Mulyani Dorong Pemda Gunakan DBH dan DAU dalam Penanganan Corona

Dian Kurniati | Senin, 16 Maret 2020 | 16:00 WIB
Sri Mulyani Dorong Pemda Gunakan DBH dan DAU dalam Penanganan Corona

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menggunakan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah dalam penanganan Covid-19.

Instruksi itu disampaikan melalui PMK No. 19/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Covid-19.

Dalam PMK itu, penyaluran DBH SDA kuartal II dan kuartal III, serta DAU bulan Mei 2020 sampai dengan September 2020 tahun anggaran 2020 wajib melampirkan Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

“Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk penanganan Covid-19 itu harus menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK tersebut dikutip Senin (16/3/2020).

Sementara untuk penyaluran DID tahap I dan tahap II tahun anggaran 2020 untuk kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat Maret 2020 dan paling lambat Juni 2020.

PMK yang diteken Sri Mulyani pada 16 Maret 2020, dan berlaku hingga September 2020 juga memuat sanksi jika pemerintah daerah tidak memenuhi persyaratan selama dua bulan berturut-turut, berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU).

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

“Penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2020 dapat dilakukan pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan,” bunyi pasal 6 bab IV PMK tersebut.

Namun, pemotongan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan. Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi pemotongan DAU akan diatur dalam Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan.

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani juga membolehkan DBH cukai hasil tembakau yang dialokasikan untuk bidang kesehatan digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan virus Corona.

Demikian pula DBH SDA migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan perbaikan gizi, dapat dipakai untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan virus Corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra