REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Coretax System di Indonesia Jadi yang Terbesar di Dunia

Dian Kurniati | Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:51 WIB
Sri Mulyani: Coretax System di Indonesia Jadi yang Terbesar di Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2024 di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024). KSSK melaporkan stabilitas sistem keuangan pada triwulan II 2024 masih terjaga di tengah peningkatan tekanan pasar global dan risiko geopolitik dunia yang masih tinggi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) di Indonesia menjadi yang terbesar di dunia.

Sri Mulyani mengatakan CTAS di Indonesia akan memuat berbagai proses bisnis di bidang pajak. Menurutnya, belum ada proyek CTAS di negara lain yang sebesar di Indonesia, termasuk di Selandia Baru dan Kanada.

"Ini mungkin termasuk pembangunan coretax terbesar di dunia karena coretax-coretax yang lain dibangun negara-negara seperti New Zealand atau Kanada, enggak sebesar Indonesia," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sri Mulyani mengatakan CTAS menjadi proyek pembangunan sistem inti pajak yang besar dan kompleks. Pada perjalanannya, pengerjaan CTAS di Indonesia juga sempat mengalami keterlambatan, terutama akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan salah satu tantangan terbesar dalam proyek tersebut yakni mengintegrasikan semua data yang tersimpan pada sistem lama, yakni Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP) ke CTAS. Pasalnya, DJP saat ini mengelola data dari 78 juta wajib pajak terdaftar.

Selain itu, terdapat pula jutaan transaksi pajak yang dilayani DJP setiap hari.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

"Data migration tetap kontinu sampai sekarang. Making sure bahwa old data di-migrate, tetapi tidak hilang. Kalau sampai terjadi apa, kita masih punya back up," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan DJP terus melakukan uji coba sebelum CTAS diimplementasikan secara penuh. Selain itu, para pegawai dan wajib pajak juga diberikan pelatihan agar siap menggunakan CTAS.

CTAS direncanakan mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. Oleh karena itu, lanjutnya, 2024 menjadi masa paling kritis untuk menyelesaikan keseluruhan desain CTAS

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

CTAS direncanakan akan mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM)

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu