REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Coretax System di Indonesia Jadi yang Terbesar di Dunia

Dian Kurniati | Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:51 WIB
Sri Mulyani: Coretax System di Indonesia Jadi yang Terbesar di Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2024 di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024). KSSK melaporkan stabilitas sistem keuangan pada triwulan II 2024 masih terjaga di tengah peningkatan tekanan pasar global dan risiko geopolitik dunia yang masih tinggi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) di Indonesia menjadi yang terbesar di dunia.

Sri Mulyani mengatakan CTAS di Indonesia akan memuat berbagai proses bisnis di bidang pajak. Menurutnya, belum ada proyek CTAS di negara lain yang sebesar di Indonesia, termasuk di Selandia Baru dan Kanada.

"Ini mungkin termasuk pembangunan coretax terbesar di dunia karena coretax-coretax yang lain dibangun negara-negara seperti New Zealand atau Kanada, enggak sebesar Indonesia," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sri Mulyani mengatakan CTAS menjadi proyek pembangunan sistem inti pajak yang besar dan kompleks. Pada perjalanannya, pengerjaan CTAS di Indonesia juga sempat mengalami keterlambatan, terutama akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan salah satu tantangan terbesar dalam proyek tersebut yakni mengintegrasikan semua data yang tersimpan pada sistem lama, yakni Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP) ke CTAS. Pasalnya, DJP saat ini mengelola data dari 78 juta wajib pajak terdaftar.

Selain itu, terdapat pula jutaan transaksi pajak yang dilayani DJP setiap hari.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

"Data migration tetap kontinu sampai sekarang. Making sure bahwa old data di-migrate, tetapi tidak hilang. Kalau sampai terjadi apa, kita masih punya back up," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan DJP terus melakukan uji coba sebelum CTAS diimplementasikan secara penuh. Selain itu, para pegawai dan wajib pajak juga diberikan pelatihan agar siap menggunakan CTAS.

CTAS direncanakan mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. Oleh karena itu, lanjutnya, 2024 menjadi masa paling kritis untuk menyelesaikan keseluruhan desain CTAS

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

CTAS direncanakan akan mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM)

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra